Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siswi SMP Diperkosa Ayah Tiri dan Tetangganya hingga 18 Kali

Kompas.com - 23/01/2020, 17:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Farid Assifa

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Seorang siswi SMP di Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu, diperkosa ayah tirinya sejak enam tahun lalu.

Pemerkosaan itu dilakukan setiap ibu kandung korban pergi ke masjid untuk shalat subuh.

Perbuatan yang dilakukan oleh pelaku berinisial R (40) itu terungkap saat korban berinisial DS (15) pingsan di sekolah dan belakangan diketahui telah mengandung.

Pelaku R mengatakan, dia menyetubuhi anak tirinya itu setiap istrinya (ibu kandung korban) pergi ke masjid untuk menunaikan shalat subuh.

“Melakukannya saat istri saya bangun pagi salat subuh di masjid,” kata R saat ekspos kasus di Mapolsek Gading Rejo, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Siswi SD Diperkosa 8 Pemuda, Korban Dibuat Mabuk dengan Lem Cap Kambing

R mengaku bernafsu melihat tubuh anak tirinya itu yang memang tidur bertiga satu ranjang dengan istrinya.

Wakapolres Pringsewu Komisaris Misbahudin mengatakan, pelaku R telah memerkosa korban sejak 2014 lalu, atau sejak DS masih di bangku sekolah dasar.

Modus yang digunakan pelaku, kata Misbahudin, adalah mengiming-imingi akan membelikan korban ponsel.

Misbahudin mengatakan, aksi pelaku sebenarnya pernah dipergoki oleh ibu kandung korban.

Namun, pelaku mengancam akan membunuh korban dan ibunya jika perbuatannya itu dilaporkan ke polisi.

“Pelaku juga mengancam akan menghilangkan korban dan ibunya. Sehingga pelaku semakin leluasa menyetubuhi korban,” kata Misbahun yang juga didampingi Kapolsek Gading Rejo AKP Anton Saputra.

Hasil pemeriksaan sementara, korban mengaku sudah diperkosa pelaku setidaknya 10 kali, hingga sekarang kondisinya sedang mengandung.

Terungkapnya aksi pemerkosaan oleh R ini juga mengungkap perbuatan serupa yang dilakukan oleh seorang tetangga terhadap korban.

Misbahun mengatakan, selain diperkosa oleh R, korban juga disetubuhi oleh pelaku berinisial IS.

“IS ini tetangga korban. Dia mengimingi korban dengan uang agar mau bersetubuh dengannya,” kata Misbahun.

IS dilaporkan telah mencabuli korban sebanyak delapan kali sejak 2018.

Baca juga: Anak Angkat Diduga Diperkosa Pasutri Selama 6 Tahun, Rekam Adegan Seks, Pelaku Kepala Sekolah dan Pengawas

Kedua pelaku kini ditahan di Mapolsek Gading Rejo dan dijerat dengan pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat (1) atau Ayat (2) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti UU No.1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com