Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diduga Jual Minyak Ilegal ke Singapura, Begini Penjelasan Pelindo

Kompas.com - 23/01/2020, 17:00 WIB
Hadi Maulana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Kapal Badan Usaha Milik Negara (BUMN) milik Pelindo 1 Batam yang membawa minyak Ilegal dan diduga menjualnya kepada kapal Singapura berhasil ditangkap DJBC Kanwil Kepri, Senin (20/1/2020) sekitar pukul 03.00 dini hari.

Kapal milik Pelindo I Batam itu ditangkap di antara perairan Indonesia dan Singapura.

Menanggapi hal tersebut, General Manager Pelindo 1 Batam Pasogit Satria mengatakan, apa yang dilakukan kapal KT Sei Delli III sesuai izin dan prosedur yang berlaku.

"Bahan bakar itu untuk kapal kami yang lagi berlabuh di Pulau Nipah untuk keperluan produksi mesin utama dan listrik. Karena untuk menghemat, kami lakukan pengiriman menggunakan kapal KT Sei Delli III," kata Pasogit, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Kapal Pelindo Kencing di Tengah Laut, Diduga Jual Minyak Ilegal ke Singapura

Menurut dia, berdasatkan surat Dirjen Perhubungan Laut Nomer BX-16/PU.60 tanggal 29 Januari 2007 menetapkan kapal KT Sei Delli III melakukan kegiatan anchorage di perairan Nipah selat Singapura.

Kegiatan tersebut meliputi alih muat (Ship to ship), pencucian kapal (tank cleaning), pencampuran bahan (blending), pengisian minyak-minyak atau air bersih (bunker) dan berlambuh jangkar sambil menunggu perintah supply logistik.

"Jadi yang dilakukan KT Sei Delli III bukan ilegal melainkan legal dan itu juga bukan kapal luar, akan tetapi kapal kami Pelindo 1 sendiri," kata Pasogit.

Baca juga: Diduga Terlibat Penambangan Minyak Ilegal, Oknum Polisi Melawan Saat Ditangkap

Kapal jenis tugboat ini, kata dia, juga digunakan sebagai sarana pelabuhan untuk memandu keselamatan kapal saat berlayar di perairan Nipah.

"Total kapal yang dimiliki ada enam dengan house power 3.600," ungkapnya.

Terkait minyak, Pasogit mengaku, Pelindo 1 Batam juga memiliki izin resmi dan terdaftar sebagai perusahaan usaha penunjang pada kegiatan minyak dan gas bumi dengan klasifikasi bidang usaha jasa nonkonstruksi subbidang jasa lainnya dengan bagian jasa kepelabuhan.

"Jasa kepelabuhan ini meliputi jasa pelayanan pemanduan dan jasa penundaan kapal," jelasnya.

Pasogit menambahkan, untuk di Kepri kapal-kapal tersebut beroperasi di lima pelabuhan, yakni pelabuhan Batuampar, Kabil, Tanjunguncang, Tanjung Balai Karimun dan Pulau Nipah.

Penangkapan yang dilakukan DJBC, kata dia, kemungkinan karena dokumen kapal mencantumkan nil kargo, namun ditemukan membawa bahan bakar.

"Ini menjadi pengalaman kami dan juga menjadi pengalaman teman-teman Bea Cukai. Sebelumnya tidak pernah manifest kami seperti itu," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com