Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pelajar yang Bunuh Begal Divonis Pidana Pembinaan Selama 1 Tahun

Kompas.com - 23/01/2020, 15:15 WIB
Andi Hartik,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, memvonis ZA (17) dengan pidana pembinaan selama satu tahun.

Vonis itu dibacakan dalam agenda persidangan di PN Kepanjen, Kamis (23/1/2020).

Persidangan itu dipimpin oleh hakim tunggal, Nuny Defiary.

Hakim memutuskan ZA melanggar Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.

Baca juga: Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya

Akibat vonis itu, ZA harus menjalani pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

"Mengadili satu, menyatakan bahwa ZA terbukti secara sah melakukan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan mati. Dua, menjatuhkan pidana kepada anak dengan pidana pembinaan dalam LKSA selama satu tahun. Sang anak diberikan pendampingan dan pembimbingan," kata Nuny, saat membacakan putusannya.

Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pada persidangan sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut ZA dengan Pasal 351 Ayat 3 KUHP.

Melalui pasal itu, jaksa juga menuntut ZA dengan pidana pembinaan selama satu tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.

Tuntutan dan vonis itu jauh berada di bawah dakwaan yang disampaikan pada awal proses persidangan.

Pada sidang dakwaan, ZA didakwa dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 Ayat 3 KUHP subsider Undang-Undang Darurat.

Fakta persidangan menunjukkan semua pasal itu tidak terbukti kecuali Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan, yang menyebabkan kematian.

Hakim juga memvonis ZA dengan pasal tersebut.

Pengacara ZA, Bakti Reza Hidayat menyampaikan, pihaknya masih belum memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau melakukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur yang ada di Surabaya.

"Kami pikir-pikir hari ini. Kami tidak menerima dan tidak menolak," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com