Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemecatan Helmy Yahya dari Dirut TVRI, DPR: Harus Audit Investigasi

Kompas.com - 23/01/2020, 12:57 WIB
Putra Prima Perdana,
Dony Aprian

Tim Redaksi

BANDUNG, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi NasDem Muhammad Farhan menilai, pasca pemecatan Dirut TVRI Helmy Yahya oleh Dewan pengawas (Dewas) diperlukan adanya audit investigasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

 

Farhan mengatakan, pemecatan Helmy Yahya sebagai direktur utama TVRI merupakan langkah yang salah.

Sebab, sejak di bawah kepemimpinan Helmy, TVRI telah banyak berbenah dan memasuki kinerja programming tepat dalam parameter kuantitatif yang diakui.

"TVRI adalah aset bangsa yang harus diselamatkan. Untuk itu perlu dilakukan audit investigasi lanjutan atau penyelidikan dengan tujuan tertentu," kata Farhan di Bandung, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Menkominfo: Penunjukkan Dirut TVRI Pengganti Hemly Yahya Wewenang Dewan Pengawas

Farhan menambahkan, langkah dewan pengawas memecat Helmy Yahya bukan solusi tepat jika ingin memajukan dan meningkatkan kualitas TVRI yang kalah saing dengan televisi swasta.

"Pemecatan dirut saat ini merupakan langkah mundur dari segala prestasi yang pernah dicapai TVRI,” tuturnya.

Dikatakan Farhan, pemecatan Helmy Yahya syarat dengan kepentingan salah satu kelompok  jika ditinjau dari Undang-Undang RI Nomor 32/2002 tentang Penyiaran.

Dalam peraturan itu, kata dia, direktur utama dipilih oleh Dewan Pengawas.

Menurut dia, dengan permasalahan yang muncul saat ini seharusnya antara direktur dan dewan pengawas mampu memberikan solusi dengan bermusyawarah.

“PP 13 tahun 2005 menyatakan bahwa dewan direksi itu dipilih dan ditetapkan oleh Dewas. Jadi sebenarnya dirut itu orang pilihan Dewas,” katanya.

Baca juga: Pemberhentian Helmy Yahya sebagai Dirut TVRI Dinilai Kontradiktif

Dari laporan yang diterimanya, kata dia, salah satu alasan pemecatan Helmy Yahya oleh dewan pengawas yakni persoalan kesejahteraan di mana honor pekerjaan (honor SKK) sebagian pegawai TVRI belum terbayarkan.

“Berapa banyak dari 4.800 yang terganggu akibat belum dibayarkan honor SKK mereka? Apakah termasuk karyawan TVRI di 28 stasiun daerah juga?” kata farhan.

Alasan lain yang diutarakan Dewas dalam pemecatan Helmy, menurut Farhan adalah terkait performa.

Mantan presenter radio itu mengatakan, perlu adanya parameter kuantitatif yang digunakan untuk mengukur performa Helmy Yahya sesuai dengan key peformance indicators yang ada di lembaga penyiaran publik.

“Semuanya harus jelas dan transparan agar tidak ada kebohongan yang ditutupi. Caranya ya melalui audit investigasi itu,” pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com