Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terima Pendaftaran Caleg dari Pengurus Tidak Sah, Ketua KPU Bukittinggi Dicopot

Kompas.com - 23/01/2020, 11:14 WIB
Perdana Putra,
Aprillia Ika

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com-Terbukti melanggar kode etik penyelenggaraan Pemilu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, Beni Aziz dicopot dari jabatannya sebagai ketua oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Pencopotan tersebut tertuang dalam Putusan DKPP Nomor 294-PKE-DKPP/IX/2019 yang dibacakan pada Rabu (22/1/2020) dan berkasnya dirilis di situs resmi DKPP.

Selain Beni Aziz, DKPP juga memberikan sanksi peringatan keras kepada dua anggota KPU Bukittinggi Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni.

Dalam kasus yang sama, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan untuk dua anggota Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria dan Asneli Warni.

"Iya betul, ada sanksi dari DKPP untuk ketua dan dua orang anggota KPU Bukittinggi," kata Ketua KPU Sumbar Amnasmen yang dihubungi Kompas.com, Kamis (23/1/2020).

Baca juga: Cerita David Chalik, Artis yang Ikut Penjaringan Calon Wali Kota Bukittinggi Lewat Gerindra

Amnasmen menyebutkan dengan adanya sanksi untuk ketua KPU Bukittinggi tersebut maka akan ada pergantian posisi jabatan ketua KPU Bukittinggi.

"Sesuai dengan keputusan DKPP itu, maka akan ada pergantian ketua KPU Bukittinggi dalam waktu 7 hari ke depan," jelas Amnasmen.

Dalam keputusan DKPP itu disebutkan, ketua serta empat anggota KPU Bukittinggi, yakni Donny Syahputra, Zulwida Rahmayeni, Yasrul dan Heldo Aura dilaporkan oleh Fauzan Haviz selaku Ketua DPD PAN Bukittinggi.

Selain itu, Fauzan juga melaporkan Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dan dua anggota  Bawaslu: Eri Vatria dan Asneli Warni.

Baca juga: Daftar ke Gerindra, Aktor David Chalik Ikut Pilkada Bukittinggi 2020

Masalah internal PAN

Dalam pengaduannya, Fauzan menyebut telah menyampaikan ada masalah internal dalam kepengurusan PAN di Bukittinggi kepada KPU Bukittinggi pada 12 Juni 2018.

Masalah tersebut kemudian diputuskan oleh Mahkamah PAN, bahwa Fauzan Haviz adalah Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah.

Namun, KPU Bukittinggi kemudian menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari pengurus yang sudah dibatalkan SK-nya oleh Mahkmah PAN. Sementara, pendaftaran dari Fauzan ditolak.

Karena penolakan itu, Fauzan kemudian mengadukan KPU setempat ke Bawaslu Bukittinggi. Namun, Bawaslu memutuskan KPU Bukittinggi tak terbukti melakukan pelanggaran administrasi pemilu dalam kasus itu.

Baca juga: SPBU Terbakar di Bukittinggi, Api Diduga dari Mobil yang Isi BBM dengan Tangki Tambahan

Anggota Bawaslu Bukittinggi juga kena sanksi

Pelapor kemudian melapor ke DKPP sehingga keluar keputusan dimana Ketua KPU Bukittinggi Beni Aziz diberikan peringatan keras dan diberhentikan dari jabatannya sebagai ketua.

Kemudian dua anggota KPU Bukittinggi Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni diberi sanksi peringatan keras.

DKPP juga memberikan sanksi peringatan kepada dua anggota Bawaslu Bukittinggi Eri Vatria dan Asneli Warni yang terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

Sementara, dua anggota anggota KPU lainnya, Yasrul dan Heldo Aura serta Ketua Bawaslu Bukittinggi Ruzi Haryadi dinilai tidak melanggar dan DKPP memerintahkan namanya direhabilitasi.

Baca juga: Kisah Enam Prajurit Wanita Bukittinggi, Polwan Pertama di Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com