"Dia itu (Rangga) sejak kecilnya hingga remaja memang tinggal di sini (Grinting). Tapi, setelah dewasa sudah tak di sini lagi," ungkapnya.
Baca juga: Petinggi Sunda Empire Ki Ageng Rangga Sering Gelar Pertemuan di Brebes
Polsek Samarinda Ulu , Kota Samarinda, Kalimantan Timur, menetapkan dua tersangka kasus kematian seorang bocah bernama Yusuf Ahmad Ghazali (4), Selasa (21/1/2020).
Penetapan status tersangka tersebut seiring dengan keluarnya hasil DNA jasad yang ditemukan tanpa kepala identik dengan Yusuf.
"Setelah kami lakukan gelar perkara bersama tim Reskrim Polres Samarinda. Kami menyimpulkan bahwa dua orang tersebut bisa dinaikkan statusnya tersangka," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan kepada Kompas.com, Selasa (21/1/2020) malam.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 359 KHUP karena dianggap lalai mengakibatkan hilangnya nyawa orang dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Baca juga: Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda, 2 Pengasuh PAUD Jadi Tersangka
Sumber: KOMPAS.com (Zakarias Demon Daton, Wijaya Kusuma, Ari Himawan Sarono, Tresno Setiadi, Teuku Muhammad Valdy Arief, David Oliver Purba
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.