Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Fakta Kasus Suami Istri Dibacok gara-gara Kentut di Kepala Tetangga

Kompas.com - 23/01/2020, 06:27 WIB
Candra Setia Budi

Editor

Andi menyebutkan pihaknya belum meminta keterangan ke korban karena kondisi FG masih dalam tahap pemulihan.

Baca juga: Korban Pembacokan Gara-gara Kentut Alami Kritis di Rumah Sakit Padang

 

3. Pelaku mengaku sakit hati

AS, warga Lubuk Begalung, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pelaku pembacok pasutri FG dan NRD mengaku sakit hati dengan korban.

Sakit itu lantaran karena pelaku sudah beberapa kali dikentuti dengan sengaja oleh korban tepat di bagian kepalanya.

"Tidak ada masalah lain, seminggu yang lalu saya dikentutin," ujarnya.

Ia mengaku sudah dua kali dikentuti oleh korban, padahal dirinya tak biasa bercanda dengan korban.

Sambungnya, ia juga merasa tidak terlalu dekat dan tidak terlalu sering berkomunikasi dengan korban.

"Masalahnya cuma karena saya dikentutin dia, saya merasa sakit hati akan hal itu," kata pria yang bekerja sebagai kuli bangunan tersebut.

Baca juga: Pasutri Dibacok Tetangga gara-gara Kentut, Pelaku: Saya Sakit Hati, Dikentuti Dua Kali

 

4. Polisi masih selidiki motif pelaku membacok pasutri

Ilustrasi PolisiThinkstock/Antoni Halim Ilustrasi Polisi

Andi mengatakan, pihaknya masih menyelidiki motif pembacokan yang dilakukan pelaku terhadap pasutri tersebut.

"Latar belakang dari permasalahannya diduga karena unsur sakit hati," ujarnya dikutip dari TribunPadang.com.

Ia menjelaskan bahwa korban saat ini masih berada di rumah sakit dalam perawatan.

"Namun, kasus ini dalam pihak penyidik Polsek Lubuk Begalung. Sekarang kita melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku," ungkapnya.

Baca juga: Gara-gara Kentut, Pasutri di Sumbar Dibacok Tetangganya

 

5. Terancam delapan tahun penjara

ilustrasi penjara(Shutterstock)KOMPAS.COM/HANDOUT ilustrasi penjara(Shutterstock)

Andi mengatakan, setelah pihaknya mendapatkan laporan adanya peristiwa itu, polisi langsung meringkus tersangka dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Lubuk Begalung.

Selain mengamankan pelaku, lanjuntya, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah parang dan celurit yang digunakan tersangka.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 354 KUHP dengan ancaman 8 tahun penjara," katanya.

Baca juga: Keponakan Aniaya Paman hingga Tewas, Pelaku: Saya Kesal karena Istri Sering Diintip dan Dipeluk-peluk

 

Sumber: KOMPAS.com (Kontributor Padang, Putra Perdana | Dony Aprian, Aprilia Ika, Candra Setia Budi)/TribunPadang.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com