Dwi Susilarto, PNS asal Kabupaten Karanganyar harus membayar kewajibannya atas gugatan cerai istrinya.
Menurut pengacara Dwi, Sutarto, saat di Pengadilan Agama Karanganyar, hakim memutuskan kliennya wajib memberikan uang mut'ah senilai Rp 43 juta.
Di tingkat banding, kewajiban Dwi justru bertambah menjadi Rp 178 juta. Dia memutuskan untuk membayarnya.
"Klien kami kemarin membayarkan uang mut'ah Rp 178 juta dengan rincian uang koinnya Rp 153 juta. Sisanya Rp 25 juta menggunakan uang kertas di Pengadilan Agama Karanganyar," kata Sutarto, Jumat ( 24/8/2018).
Uang tersebut terkumpul setelah 1,5 bulan lamanya. Dwi mengumpulkan uang dari bantuan teman-teman serta berutang.
Total ada 13 karung berisi uang koin yang dia serahkan kepada Pengadilan Agama Karanganyar.
Baca juga: Cerita Pasutri Yanto dan Riska Bayar Persalinan Pakai Koin: Hasil Nabung Selama 9 Bulan