Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Polisi Terbakar di Cianjur Digelar, Keluarga Terdakwa Histeris

Kompas.com - 22/01/2020, 23:26 WIB
Firman Taufiqurrahman,
Farid Assifa

Tim Redaksi

CIANJUR, KOMPAS.com – Pengadilan Negeri Cianjur, Jawa Barat, Rabu (22/01/2020), menggelar sidang perdana kasus polisi terbakar saat pengamanan aksi unjuk rasa di depan gerbang Pendopo Bupati Cianjur, pada Kamis, 15 Agustus 2019 lalu.

Dalam persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan dan eksepsi terdakwa itu, majelis hakim yang dipimpin Glorious Anggundoro menghadirkan lima orang terdakwa, yakni R, OZ, AB, MF, dan RR.

Kelima terdakwa berstatus sebagai mahasiswa.

Sidang yang digelar di ruang Tirta itu dihadiri keluarga para terdakwa, termasuk dari pihak keluarga korban.

Baca juga: Kasus 4 Polisi Terbakar di Cianjur, Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka

 

Tampak istri anumerta Ipda Erwin Yudha Wildani hadir di persidangan kendati hanya sebentar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Cianjur, Slamet, mengatakan, penerapan pasal terhadap para terdakwa berbeda-beda, tergantung peran masing-masing mereka dalam perkara tersebut.

Terberat pasal 214 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

"Namun, peran masing-masing mereka seperti apa, nanti akan dibuktikan di fakta persidangan,” kata Slamet kepada wartawan, usai sidang, Rabu.

Sidang berikutnya akan digelar pada 12 Februari mendatang dengan agenda tanggapan JPU atas eksepsi kuasa hukum terdakwa. 

“Di persidangan nanti akan dihadirkan 27 saksi. Namun, nanti akan kita pilah-pilah saksi mana yang kualitasnya bisa kita dengarkan,” ucapnya.

Sementara, tim kuasa hukum terdakwa, yang diwakili Iwan Permana, berharap, eksepsi yang disampaikan di persidangan tadi bisa diterima majelis hakim.

Pihaknya menilai, eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan jaksa dikarenakan ada beberapa penerapan pasal yang dilakukan secara kumulatif.

"Harusnya dibeda-bedakan, jangan disatukan. Misalkan ada beberapa pasal yang harusnya pihak jaksa menggunakan pasal yang terberat saja, jangan kumulatif," kata dia.

Selain penerapan pasal yang tidak relevan tersebut, dakwaan juga dinilai cacat hukum karena tidak menggunakan sistematisasi tata cara pembuatan surat dakwaan yang diamanatkan hukum acara pidana.

"Karena itu, kita akan ajukan ke majelis hakim agar para terdakwa dibebaskan. Mudah-mudahan bisa dikabulkan dalam putusan sela nanti," ujar Iwan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com