Tetangga korban mencoba melerai dengan cara menarik tersangka untuk menghentikan penganiayaan tersebut.
"Kebetulan saat itu ada anggota kami yang patroli sehingga tersangka berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka dilakukan pemeriksaan atau penyidikan lebih lanjut," ujar Budi.
Korban mengalami luka sobek pada pelipis sebelah kiri, bibir atas sebelah kanan, sedangkan tangan dan kaki lecet.
Baca juga: Istri Selingkuh, Aniaya Suami Pakai Tabung Gas dan Golok
Saat menganiaya korban, tersangka tidak dipengaruhi oleh minuman keras maupun obat-obatan.
"Tersangka kini terjerat perkara penganiayaan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun," ujar Kapolsek.
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul: Tak Terima Dilirik, Unggul Lempar Paving ke Kepala Mulya di Depan PDAM Tembalang Semarang
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.