Karena itu, ia meminta agar jangan sampai ada pungutan yang membebani masyarakat. Sebab, saat ini biaya administrasi kependudukan sudah tidak ada alias gratis.
Baca juga: Soal Iuran bagi Non-Pribumi, Ketua DPRD Surabaya: Aturannya Sudah Dicabut
"Artinya pemerintah kota kan semua pelayanannya gratis, jadi RW jangan sampai membebani warga," kata dia.
Surat edaran itu sebelumnya sudah menyebar di media sosial melalui Twitter dan WhatsApp, hingga mendapat cukup banyak perhatian publik.
Beberapa poin dalam surat edaran itu mengatur perbedaan jumlah iuran yang dibedakan antara pribumi dan non-pribumi.
Salah satu pengguna Twitter, @cittairlanie menanggapi aturan pungutan kepada warga non-pribumi yang tinggal di Kelurahan Bangkingan, Surabaya.
"Respons dari @SapawargaSby ini mengindikasikan bahwa di Surabaya, otoritas tingkat RT/RW boleh menarik pungutan jutaan rupiah untuk warga "non pribumi" yg pindah ke wilayah tsb atau mendirikan rumah/PT/CV di wilayah tsb," tulis akun @cittairlanie seperti dikutip Kompas.com.
"Penasaran, definisi "pribumi" di sini apa ya?" ujar pemilik akun tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.