UNGARAN, KOMPAS.com - Anggota DPRD Kabupaten Semarang Rizka Dwi Saputra menemukan bangkai babi yang dibuang di Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di dekat Sungai Parat.
Padahal, bangkai tersebut harusnya dibakar atau dikubur.
Sungai Parat selama ini menjadi sumber kebutuhan air bahan baku untuk pelanggan PDAM, dan mengalir hingga Rawa Pening.
Menurutnya, banyak peternak babi di Kecamatan Getasan yang melanggar peraturan.
Saat ini, terdapat 17 peternak babi dan yang aktif ada 13 peternak.
Dari jumlah tersebut, sebanyak enam peternak memiliki izin yang masih berlaku dan tujuh peternak masa berlaku izin usahanya sudah habis.
"Kita temukan memang banyak pelanggarannya, mulai dari perizinan hingga operasional IPAL (Instalasi Pengolaham Air Limbah)," ujar Rizka, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Viral Sumber Air Tercemar Limbah Babi, PDAM Kabupaten Semarang: Kami Jamin Aman
Diakuinya, setiap peternak memiliki IPAL. Namun, setelah ditinjau ternyata tidak sesuai aturan.
Selain itu kapasitasnya tidak sebanding dengan jumlah babi yang diternak.
Menurut Rizka, setiap peternak setidaknya memiliki 2,000 babi.
Sementara jumlah limbah yang dikeluarkan per hari setiap babi mencapai 2 kilogram.
"Jika semua kotoran itu dibuang ke sungai tapi belum diolah, tentu berpotensi menyebabkan limbah dan jadi sumber penyakit," ujar anggota Komisi B DPRD Kabupaten Semarang ini.