Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun

Kompas.com - 22/01/2020, 18:55 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

TRENGGALEK, KOMPAS.com - Seorang pria yang diduga mencabuli dua putri kandungnya di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur, ditangkap polisi Rabu (22/1/2020). 

Pelaku melakukan persetubuhan dengan kedua putri kandungnya dalam kurun waktu 2 tahun.

“Betul, telah terjadi kasus persetubuhan yang dilakukan oleh ayah kandung terhadap dua putri kandung,” terang Kapolres Trenggalek AKBP Jean Calvijn Simanjuntak, saat rilis di Polres Trenggalek, Rabu.

Pelaku tersebut berinisial MH, sebagai salah satu warga Kecamatan Durenan, Trenggalek, Jawa Timur.

Sedangkan korban yang tidak lain adalah dua putri kandungnya sebut saja Bunga (kakak) dan Mawar (adik).

Baca juga: Seorang Ayah Cabuli Anak Kandung Selama 1 Tahun hingga Melahirkan, Ini Pengakuannya

 

Pelaku menyetubuhi kedua putrinya sejak tahun 2017 hingga tahun 2018 silam.

“Ketika awal aksi bejat dilakukan oleh ayah (pelaku) terhadap dua orang putrinya yakni tahun 2017, usia Mawar (adik) masih 15 tahun. Sedangkan usia Bunga (kakak) 23 tahun,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Dari keterangan tersangka kepada polisi, tersangka menyetubuhi Mawar sudah sebanyak tiga kali, dalam rentang waktu tahun 2017 hingga 2018 silam.

Pada tahun 2019 juga diketahui, pelaku hendak kembali menyetubuhi Mawar sebanyak 2 kali. Namun, aksi tersebut gagal karena Mawar berontak dan melarikan diri.

Tidak hanya menyetubuhi Mawar, MH juga menyetubuhi kakaknya yakni Bunga pada tahun 2018 silam.

Kala itu, usia Bunga masih 23 tahun, sudah menikah dan pisah ranjang dengan suaminya.

"Kami terus melakukan penyelidikan lebih lanjut, guna mengetahui berapa lama dan barapa kali pelaku melakukan persetubuhan terhadap kedua anaknya,” terang AKBP Jean Calvijn.

Sedangkan dalam riwayat rumah tangga pelaku diketahui, tersangka HM menikah sebanyak dua kali.

Kedua putrinya yang menjadi korban nafsu tersangka merupakan anak dari istri pertamanya.

Persetubuhan antara pelaku dengan kedua anaknya tersebut terjadi ketika istri keduanya tengah tidur, dan dilakukan pada malam hari.

Baca juga: Pelaku Cabul Anak Kandung di Tasikmalaya Sempat Sembunyi Sepekan di Atap Rumah

“Pelaku menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama. Aksi persetubuhan ini dilakukan ketika pelaku sudah menikah lagi,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Peritiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada bulan Juni 2019 tahun lalu. Sedangkan tersangka MH ditangkap polisi pada tanggal 17 Januari 2020 lalu.

Proses penyelikikan ini cukup panjang, karena kedua korban masih mengalami trauma dan depresi, akibat ulah ayah kandungnya.

Setelah kedua korban kondisi berangsur normal, maka proses penyelidikan dan proses hukum bagi pelaku dilaksanakan.

Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua korban maupun tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“MH dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com