Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pria Ini Setubuhi Dua Putri Kandung dalam Rentang Waktu 2 Tahun

Kompas.com - 22/01/2020, 18:55 WIB
Slamet Widodo,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

“Pelaku menikah sebanyak dua kali. Kedua anak tersebut merupakan buah hati dari istri pertama. Aksi persetubuhan ini dilakukan ketika pelaku sudah menikah lagi,” ujar AKBP Jean Calvijn.

Peritiwa ini terungkap setelah polisi menerima laporan pada bulan Juni 2019 tahun lalu. Sedangkan tersangka MH ditangkap polisi pada tanggal 17 Januari 2020 lalu.

Proses penyelikikan ini cukup panjang, karena kedua korban masih mengalami trauma dan depresi, akibat ulah ayah kandungnya.

Setelah kedua korban kondisi berangsur normal, maka proses penyelidikan dan proses hukum bagi pelaku dilaksanakan.

Kini polisi mengamankan sejumlah barang bukti milik kedua korban maupun tersangka guna penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan pelaku diancam dengan hukuman paling lama 15 tahun penjara.

“MH dijerat dengan Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat (2) UURI 17/2016 tentang penetapan Perppu UURI Nomor 1/2016 tentang perubahan kedua UURI 23/2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 290 Ayat (1) KUHP. Dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Ancaman hukuman juga bisa ditambah 1/3 karena korban adalah anak kandung,” terang AKBP Jean Calvijn Simanjuntak.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com