Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Istri Tolak Diajak Rujuk, Pria Ini Ancam Pakai Parang

Kompas.com - 22/01/2020, 18:45 WIB
Aji YK Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PALEMBANG, KOMPAS.com - Usaha tersangka Usman (38) untuk mengajak mantan istrinya rujuk berbuah petaka.

Sebab, ia harus ditangkap jajaran Unit Reskrim Polsek Gandus Palembang, lantaran melakukan pengancaman.

Kapolsek Gandus AKP Willian mengatakan, kejadian bermula saat Usman mendatangi kediaman mantan istrinya, Fitria Ulfa (28) di Jalan PSI Kenayan, Lorong Taiping, RT003/RW 002, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Gandus Palembang, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Fakta Kasus Sindikat Penjual Bayi di Palembang: Ibu Kandung Terlibat hingga Hasil Hubungan Gelap

Wiliam menuturkan, kejadian bermula saat Usman meminta agar Fitria kembali ke pulang setelah keduanya resmi bercerai.

Namun, korban menolak sehingga membuat pelaku emosi dan menebaskan parang di dalam rumah.

"Korban dan pelaku sudah resmi cerai. Keluarga korban menjadi ketakutan saat pelaku ini mengamuk," kata Willian di kantornya, Rabu (22/1/2020).

Setelah mendapatkan laporan atas ulah Usman, petugas langsung bergerak dan menangkap tersangka.

Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan untuk mengancam Fitria bersama keluarganya.

"Motifnya korban menolak diajak rujuk sehingga diancam oleh pelaku," jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, Usman dikenakan Pasal 335 ayat 1 KUHP dan Pasal 2 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.

"Pelaku sudah diamankan dan saat ini masih menjalani pemeriksaan," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com