Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyebab Kematian Balita Tanpa Kepala di Samarinda Diungkap, Keluarga: Kami Tak Terlalu Senang

Kompas.com - 22/01/2020, 18:37 WIB
David Oliver Purba

Editor

KOMPAS,com - Bambang Sulistio dan Melisari, orangtua dari Yusuf Achmad Ghazali (4), menginginkan agar polisi benar-benar mengungkap kasus kematian anaknya.

Diketahui jenazah Yusuf ditemukan tanpa kepala di aliran sungai di Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur.

Saat itu Yusuf tengah berada di PAUD.

Mereka masih menduga anaknya tewas akibat tindak kejahatan.

"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam.

Baca juga: Kasus Jenazah Bayi Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD Jadi Tersangka hingga Kecurigaan Orangtua Korban

Menurut Bambang, tidak mungkin anaknya jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari.

Jaraknya anak sungai itu mencapai empat kilometer.

Apalagi, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilang Yusuf ke lokasi penemuan menemui banyak hambatan.

Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran itu.

Mustahil tubuh Yusuf lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.

Bambang juga meragukan, anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal.

Dia masih yakin ada tindak kejahatan yang membuat anaknya kehilangan nyawa.

"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang.

Sebelumnya diberitakan, jenazah balita ditemukan tanpa kepala di anak sungai di Samarinda, Kalimantan Timur.

Baca juga: Balita Ditemukan Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD: Saya Tinggal ke Toilet 5 Menit, Yusuf Sudah Tak Ada

Setelah diselidiki, ternyata jenazah tersebut merupakan Yusuf, balita yang hilang dari PAUD.

Polisi telah menetapkan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26) sebagai tersangka.

Keduanya dikenakan pasal kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia. (Kontributor Samarinda, Zakarias Demon Daton | Editor Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com