Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mantan Kadisperindag Jember Jadi Tersangka Korupsi Pasar Manggisan

Kompas.com - 22/01/2020, 16:31 WIB
Bagus Supriadi,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

JEMBER, KOMPAS.com – Kejaksaan Negeri Jember menetapkan AM, mantan kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Jember sebagai tersangka kasus korupsi revitaliasi Pasar Manggisan, Rabu (22/1/2020).

AM dikawal oleh petugas kejaksaan menggunakan rompi berwarna merah muda di kantor Kejari Jember, lalu masuk ke mobil dan membawanya ke Lapas Kelas II A Jember.

AM diperiksa oleh Kejaksaan Negeri Jember sejak pukul 09.00 WIB.

Baca juga: Mahasiswa Jember yang Ditemukan Tewas Membusuk Diduga karena Sakit

 

“Kami panggil tersangka AM, sudah kami periksa sekitar lima jam, selanjutnya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Setyo Adhi Wicaksono, Kasi Pidsus Kejari Jember saat konferensi pers, Rabu.

Menurut dia, tim penyidik sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan AM sebagai tersangka.

Alat bukti itu dari keterangan beberapa saksi, seperti surat.

“Seperti teman-teman lihat barusan, kami melakukan penahanan,” tutur dia.

Peran AM sendiri, kata dia, sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek Pasar Manggisan. Mulai dari proses awal hingga akhir.

“Tim penyidik sudah punya data-datanya dokumen-dokuemnnya, petunjuk-petunjuknya sesuai dengan alat bukti yang diatur KUHP,” ujar dia.

Ketika ditanyakan peran AM secara detail, Setyo menjawab, minimal dua alat bukti itu apakah benar atau tidak, masih dugaan.

“Kami menganut asas praduga tak bersalah, jadi nantinya diuji di persidangan,” papar dia.

Kerugian Negara dalam kasus ini diduga mencapai sekitar Rp 685 juta. Tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda Rp 200 juta hingga Rp 1 miliar.

Revitalisasi Pasar Manggisan yang ada di Kecamatan Tanggul ini senilai Rp 7,8 miliar.

Baca juga: 4 Pejabat Pemkab Jember Bakal Dipanggil Paksa Polisi Hadiri Rapat Angket

Ada 12 pasar tradisional yang direvitalisasi oleh Pemkab Jember tahun 2018.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com