Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Setor 150 Juta ke MeMiles, Adjie Notonegoro: Kalau Enggak Kembali Diikhlaskan Saja

Kompas.com - 22/01/2020, 16:02 WIB
Achmad Faizal,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perancang fashion Adjie Notonegoro mengaku mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta sebagai member investasi MeMiles.

Dia akan mengikhlaskan jika memang uang tersebut tidak bisa kembali padanya.

"Kalau enggak dikembaliin ya diikhlaskan saja, kalau dikembaliin ya saya terima," kata Adjie, saat rehat pemeriksaan sebagai saksi, di Mapolda Jatim, Rabu (22/1/2020).

Uang sebesar Rp 150 juta itu menurutnya adalah uang top up di aplikasi MeMiles sepanjang 3 bulan saat dia menjadi member.

Baca juga: Adjie Notonegoro Jadi Saksi Kasus MeMiles di Polda Jatim

Namun, kata Robert Simangunsong, kuasa hukum Adjie Notonegoro, meski tercatat member MeMiles, klienya masuk kategori member pasif.

"Mas Adjie adalah member pasif dan tidak tahu bagaimana mengoperasikan aplikasi MeMiles," kata Robert.

Dia menyebut, Adjie justru korban karena telah kehilangan uang sebesar Rp 150 juta, dan setelah PT Kam and Kam dibekukan, dia tidak tahu lagi bagimana nasib uang kliennya.

Selain Adjie Notonegoro, menurut jadwal yang diberikan penyidik, hari ini juga akan dilalukan pemeriksaan terhadap penyanyi Tata janeeta dan AHWH alias AS atau Ari Sigit, IAR dan FFC.

Ketiganya disebut anggota keluarga mantan presiden Soeharto atau keluarga cendana, namun hingga pukul 12.00 WIB, kehadiran Ari Sigit belum terpantau wartawan yang menunggunya di depan gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim.

Adjie Notonegoro adalah publik figur yang keempat, yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi MeMiles.

Sebelum Adjie, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe dan Marcello Tahitoe (Ello) pada pekan lalu.

Dari Ello dan Eka Deli, polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat.

Baca juga: Rabu, Polisi Periksa 3 Anggota Keluarga Cendana Kasus Investasi MeMiles

 

Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus penipuan tersebut, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member. Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam yang mengoperatori investasi bodong MeMiles.

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 Ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 Ayat (1) dan Ayat (2) jo Pasal 16 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 tentang Perbankan. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Pj Gubri Ajak Pemkab Bengkalis Kolaborasi Bangun Jembatan Sungai Pakning-Bengkalis

Regional
Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Diskominfo Kota Tangerang Raih Penghargaan Perangkat Daerah Paling Inovatif se-Provinsi Banten

Regional
Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Fakta dan Kronologi Bentrokan Warga 2 Desa di Lombok Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Komunikasi Politik 'Anti-Mainstream' Komeng yang Uhuyy!

Komunikasi Politik "Anti-Mainstream" Komeng yang Uhuyy!

Regional
Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Membedah Strategi Komunikasi Multimodal ala Komeng

Regional
Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Kisah Ibu dan Bayinya Terjebak Banjir Bandang Berjam-jam di Demak

Regional
Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Warga Kendal Tewas Tertimbun Longsor Saat di Kamar Mandi, Keluarga Sempat Teriaki Korban

Regional
Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Balikpapan Catat 317 Kasus HIV Sepanjang 2023

Regional
Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Kasus Kematian akibat DBD di Balikpapan Turun, Vaksinasi Tembus 60 Persen

Regional
Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Puan: Seperti Bung Karno, PDI-P Selalu Berjuang Sejahterakan Wong Cilik

Regional
Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Setelah 25 Tahun Konflik Maluku

Regional
BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

BMKG: Sumber Gempa Sumedang Belum Teridentifikasi, Warga di Lereng Bukit Diimbau Waspada Longsor

Regional
Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Gempa Sumedang, 53 Rumah Rusak dan 3 Korban Luka Ringan

Regional
Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di 'Night Market Ngarsopuro'

Malam Tahun Baru 2024, Jokowi Jajan Telur Gulung di "Night Market Ngarsopuro"

Regional
Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Sekolah di Malaysia, Pelajar di Perbatasan Indonesia Berangkat Sebelum Matahari Terbit Tiap Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com