Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Olahraga yang Cabuli Dua Siswi SD di Bali Terancam 20 Tahun Penjara

Kompas.com - 22/01/2020, 15:25 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

BADUNG, KOMPAS.com - Polres Badung, Bali, resmi menetapkan IGAKW (50) sebagai tersangka.

IGAKW merupakan guru olahraga di salah satu sekolah dasar (SD) yang disangka mencabuli siswi SD sejak 2018 lalu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung AKP Laurens Rajamangapul Haselo mengatakan, tersangka terancam dengan hukuman maksimal selama 20 tahun penjara.

Baca juga: Guru Olahraga di Bali Cabuli Dua Siswinya Sejak Kelas 5 SD

Dalam kasus tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Hukuman dapat ditambah 1/3 karena pelaku sebagai pendidik atau guru," kata Laurens di Polres Badung, Rabu (2/1/2020).

Laurens mengatakan, kasus ini terungkap setelah seorang korban pencabulan mencoba bunuh diri pada Senin lalu.

Korban yang duduk di kelas 1 sekolah menengah pertama (SMP) tersebut hendak menyayat tangannya.

Korban ingin bunuh diri karena trauma atas pencabulan yang dilakukan gurunya.

Bahkan, guru yang melakukan pencabulan itu masih mengejar dan mencarinya.

Pelaku mencari korban dengan niat ingin mencabulinya lagi.

"Ia dicari-cari sama pelaku hingga mau mengiris tangannya, mau bunuh diri," kata Laurens.

Beruntung, pada saat itu guru korban di SMP mengetahuinya dan menggagalkan upaya bunuh diri tersebut.

Baca juga: Antisipasi Virus Corona, Bandara Bali Pasang Dua Alat Pendeteksi Suhu

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com