Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kompensasi Mati Listrik 19 Jam untuk Warga Kalteng dan Kalsel Tergantung Kementerian ESDM

Kompas.com - 22/01/2020, 15:19 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com- Perusahaan Listrik Negara (PLN) siap memberikan kompensasi kepada pelanggannya di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah yang terdampak pemadaman listrik selama 19 jam pada Minggu (19/1/2020) hingga Senin (20/1/2020).

Namun, kompensasi itu tidak bisa langsung diberikan kepada pelanggan. PLN masih harus menunggu rekomendasi dari Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan (DJK) Kementerian ESDM.

Perlunya rekomendasi dari DJK Kementerian ESDM untuk pemberian kompensasi pelanggan diatur dalam Peraturan Menteri ESDM.

 

"Jika DJK mengeluarkan rekomendasi, maka PLN Kalselteng akan memberikan kompensasi," ujar Manager Komunikasi PLN Kalselteng, Syamsu Noor, saat dikonfirmasi, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Listrik Padam Belasan Jam, PLN Dituntut Berikan Ganti Rugi pada Warga Kalselteng

Menurut Syamsu, PLN Kalselteng hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari DJK tersebut.

Jika rekomendasi DJK sudah keluar, maka PLN Kalselteng secepatnya akan memberikan kompensasi kepada pelanggan.

Kompensasi yang diberikan potongan kepada pelanggan yang menggunakan meteran pascabayar.

Sementara untuk pelanggan yang menggunakan meteran token, maka akan diberikan tambahan daya.

Baca juga: Listrik Padam Lebih dari 19 Jam, Gubernur Kalsel Minta PLN Percepat Perbaikan

Kompensasi itu hanya diberikan 1 kali kepada setiap pelanggan.

"Pelanggan pascabayar dan token berbeda, dan hanya diberikan 1 kali pada bulan berikutnya," kata Syamsu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com