Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Minta Hakim Bebaskan Pelajar yang Bunuh Begal, Ini Alasannya

Kompas.com - 22/01/2020, 15:03 WIB
Andi Hartik,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com – Tim pengacara yang tergabung dalam BRH and Associates Law Office meminta agar hakim pada Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menjatuhkan vonis bebas kepada ZA.

Adapun, ZA adalah pelajar SMA yang didakwa membunuh begal.

Menurut pengacara, unsur penganiayaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang tuntutan tidak terpenuhi.

Para pengacara itu merupakan pendamping ZA yang sedang menjalani proses persidangan di PN Kepanjen.

Baca juga: Situs PN Kepanjen Diretas, Isinya Protes Kasus Pelajar yang Bunuh Begal

Permintaan bebas itu disampakan saat membacakan pleidoi atau nota pembelaan dalam sidang yang berlangsung pada Rabu (22/1/2020).

“Perbuatan itu tidak dapat dituntut, karena didasarkan pada adanya suatu alasan pemaaf. Sehingga, dengan demikian anak ZA harus dilepaskan dari segala tuntutan hukum,” kata salah satu pengacara ZA, Bakti Riza Hidayat.

Bakti menyampaikan, alasan pemaaf itu tertuang dalam Pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 yang mengatur tentang pembelaan darurat.

Pasal tersebut menjelaskan, pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain karena adanya serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat, tidak dikenai pidana.

Noodweer itu diatur dalam Pasal 49 ayat 1 ayat 2. Ayat duanya pembelaan terpaksa bisa dilakukan karena adanya sutau ancaman harta bedanya, kesusilaan dan harkat martabatnya,” kata Bakti.

Baca juga: Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Dalam kasus ZA, tindakan penusukan yang dilakukan oleh ZA dinilai sebagai perbuatan pembelaan terpaksa.

Saat itu, ZA dan pacarnya yang berinisial V sedang dalam ancaman pembegalan dan pemerkosaan oleh Misnan dan teman-temannya.

“Memang ada penganiayaan yang berujung kematian, tapi harus direlasikan dengan noodweer. Kita meminta majelis hakim untuk memvonis bebas,” kata Bakti.

Sidang vonis untuk ZA akan berlangsung besok, Kamis (23/1/2020), di Pengadilan Negeri  Kepanjen, Kabupaten Malang.

Sebelumnya, ZA dituntut pidana pembinaan selama satu tahun melalui Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan kematian.

Baca juga: Pelajar Bunuh Begal, Kejagung Sebut Jaksa Tak Bisa Buktikan Pasal Pembunuhan Berencana

Adapun, kasus ini bermula pada September 2019 lalu.

Saat itu, ZA bersama pacarnya berinisial V berada di area ladang tebu di daerah Gondanglegi, Kabupaten Malang.

Kemudian, Misnan bersama teman-temannya lantas mendatangi ZA. Misnan hendak membegal ZA.

Misnan juga mengancam akan memperkosa pacar ZA.

Dalam kondisi yang terancam, ZA lantas mengambil pisau dan menusuk dada Misnan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com