Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Adjie Notonegoro Jadi Saksi Kasus MeMiles di Polda Jatim

Kompas.com - 22/01/2020, 14:14 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Perancang busana Adjie Notonegoro mendatangi Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Rabu (22/1/2020).

Kedatangan Adjie untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles. Adjie didampingi seorang pengacara.

Sekitar pukul 12.00 WIB, Adjie terlihat keluar dari ruang pemeriksaan.

Dia mengaku diberi waktu oleh penyidik untuk beristirahat dan makan siang.

"Ini sedang istirahat untuk makan siang," kata dia.

Baca juga: Diperiksa Kasus MeMiles, Pinkan Mambo: Saya Disewa Jadi Penyanyi Doang

Robert Simangunsong yang menjadi kuasa hukum Adjie mengatakan bahwa kliennya sebagai korban dalam kasus tersebut.

"Selama 3 bulan Adjie melakukan top up sampai Rp 150 juta, tapi bonus yang dijanjikan tidak pernah ada," kata Robert.

Menurut Robert, Adjie adalah member yang pasif dan sama sekali tidak memahami soal investasi MeMiles.

"Dia diajak oleh beberapa orang. Nama-namanya tadi sudah diserahkan kepada penyidik. Bukti-bukti top up juga sudah diserahkan," ujar Robert.

Selain Adjie, menurut jadwal yang diberikan penyidik, hari ini juga akan dilalukan pemeriksaan terhadap AHWH alias AS atau Ari Sigit, IAR dan FFC.

Ketiganya disebut sebagai anggota keluarga Presiden Soeharto atau Keluarga Cendana.

Namun, hingga pukul 12.00 WIB, kehadiran Ari Sigit belum terlihat.

Adjie Notonegoro adalah publik figur yang keempat yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus investasi MeMiles.

Baca juga: Tak Merasa Dirugikan, Member MeMiles Berharap Aplikasi Kembali Normal

Sebelum Adjie, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli, Pinkan Mamboe dan Marcello Tahitoe (Ello) pada pekan lalu.

Bahkan, dari Ello dan Eka Deli, polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat. Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka.

Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam And Kam, sebagai operator MeMiles.

Baca juga: Tolak Aplikasi Diblokir, Anggota MeMiles: Buatan Anak Bangsa, Harusnya Diapresiasi Negara

Mereka dijerat Pasal 106 jo 24 ayat (1), dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com