SAMARINDA, KOMPAS.com -Orangtua dari Yusuf Achmad Ghazali (4) yang mayatnya ditemukan tanpa kepala, Bambang Sulistio dan Melisari, belum percaya sepenuhnya dengan penjelasan polisi soal penyebab kematian anaknya. Mereka masih menduga anaknya tewas akibat tindak kejahatan.
"Sebenarnya kami tidak terlalu senang. Mudahan di tahap penyidikan semua fakta yang terpendam bisa terungkap. Para penyidik tentu punya trik," kata Bambang, Selasa (22/1/2020) malam.
Menurut Bambang, tidak mungkin anaknya jatuh ke selokan dan terbawa arus dari PAUD Jannatul Athfaal di Jalan Wahab Syahranie ke anak sungai di Jalan Antasari, Samarinda, Kalimantan Timur, yang jaraknya mencapai empat kilometer.
Baca juga: Balita Ditemukan Tanpa Kepala, Pengasuh PAUD: Saya Tinggal ke Toilet 5 Menit, Yusuf Sudah Tak Ada
Apalagi, katanya, saluran drainase yang terhubung dari lokasi hilang Yusuf ke lokasi penemuan menemui banyak hambatan.
Salah satunya teralis besi penyaring sampah yang dipasang di beberapa titik sepanjang saluran itu.
Bagi Bambang, mustahil tubuh anaknya lolos dari hambatan teralis besi atau sedimentasi parit yang nyaris menutup ruang drainase.
Baca juga: Kronologi Kasus Mayat Balita Tanpa Kepala, Mulai Hilang hingga Pengasuh PAUD Jadi Tersangka
Bambang juga meragukan, anaknya tewas hanya karena kelalaian pengasuh di PAUD Jannatul Athfaal. Dia masih yakin ada tindak kejahatan yang membuat anaknya kehilangan nyawa.
"Motif kami berbeda. Bukan kelalaian tapi yakin ada tindak pidananya," kata Bambang.
Pendapat serupa disampaikan ibu Yusuf, Melisari. Jika anaknya tewas karena tercebur ke selokan, tidak mungkin ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar.
"Yusuf tidak mungkin terseret. Kondisi tubuh tidak wajar," ungkapnya.
Kasus yang sudah diselidiki polisi selama dua bulan ini mulai menemui titik terang setelah uji DNA jenazah yang ditemukan pada Minggu (8/12/2019) dipastikan merupakan Yusuf.
Polisi kemudian mengamankan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.