Pendapat serupa disampaikan ibu Yusuf, Melisari. Jika anaknya tewas karena tercebur ke selokan, tidak mungkin ditemukan dalam kondisi yang tidak wajar.
"Yusuf tidak mungkin terseret. Kondisi tubuh tidak wajar," ungkapnya.
Kasus yang sudah diselidiki polisi selama dua bulan ini mulai menemui titik terang setelah uji DNA jenazah yang ditemukan pada Minggu (8/12/2019) dipastikan merupakan Yusuf.
Polisi kemudian mengamankan dua pengasuh PAUD Jannatul Athfaal, Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26). Keduanya pun ditetapkan sebagai tersangka.
Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.
"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.