Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Duduk Perkara Iuran bagi Warga Non-pribumi di Surabaya yang Viral

Kompas.com - 22/01/2020, 11:08 WIB
Ghinan Salman,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

Kemudian, (3) dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Lurah wajib memperhatikan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

Untuk itu, kata Eddy, setiap musyawarah yang dilakukan RT dan RW sah, asalkan didasari atas musyawarah warga setempat.

Namun, hasil musyawarah itu, apabila berbunyi pungutan, tetap harus mendapatkan evaluasi dari lurah.

Selain itu, evaluasi juga harus disesuaikan dengan kondisi sosial ekonomi masyarakat setempat.

"Aturan itu tidak dapat dilaksanakan kalau belum ada evaluasi lurah. Artinya, keputusan dari RW 03 Bangkingan ini, belum bisa dilaksanakan sebelum ada evaluasi dari lurah," ujar Eddy.

Mantan Kepala Bagian Administrasi Pemerintahan dan Otonomi Daerah Kota Surabaya ini menjelaskan, lurah diberi waktu untuk melakukan evaluasi selama 7 hari sejak keputusan tersebut diserahkan kepada lurah.

"Kalau aturan itu tidak diserahkan kepada lurah, justru tidak akan berlaku atau tidak bisa diterapkan," kata dia.

Mengenai penggunaan istilah pribumi dan non-pribumi, menurut Eddy, ia menyimpulkan bahwa yang dimaksudkan adalah warga penduduk setempat dan warga pendatang, bukan soal suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Meski demikian, ia menyebut penggunaan kata-kata pribumi dan non-pribumi cukup sensitif dan seperti kembali ke masa orde baru.

"Makanya kita harus lebih berhati-hati untuk menyebutkan kata-kata itu. Tetapi, tanpa bermaksud mendiskreditkan salah satu pihak, sebenarnya hal tersebut adalah biasa saja," kata Eddy.

"Cuma kan sensitivitas masyarakat ketika ada kata-kata itu, nampaknya seperti kembali ke masa-masa orde baru," kata Eddy.

Konfirmasi pembuat aturan

Sementara itu, Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK) Bangkingan Paran membenarkan bahwa ada kebijakan tentang iuran membangun rumah, PT, maupun CV yang ditujukan kepada warga non-pribumi.

Ia mengatakan, meski surat itu sudah diputuskan dan telah disepakati RT 01 hingga RW 05 Kelurahan Bangkingan, kebijakan tersebut belum diserahkan kepada pihak kelurahan.

"Belum, belum, belum (di kelurahan)," kata Paran saat dihubungi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com