Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengasuh Jadi Tersangka Setelah 2 Bulan Murid PAUD Hilang dan Ditemukan Tanpa Kepala

Kompas.com - 22/01/2020, 10:59 WIB
Rachmawati

Editor

 

Dua pengasuh PAUD jadi tersangka

Selasa (21/1/2020) malam, polisi menerima hasil tes DNA dari Pusat Kedokteran dan Kesehatan (Pusdokkes Polri) dan memastikan bahwa mayat tanpa kepala adalah Yusuf Achmad Ghazali (4) yang sempat dinyatakn hilang.

"Hasilnya ditemukan identik. Jadi kami menyimpulkan bahwa jasad itu adalah Yusuf," kata Kanit Reskrim Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan, Selasa (21/1/2020) malam.

Polisi kemudian menjemput Tri Supramayanti (52) dan Marlina (26), guru pengasuh PAUD Jannatul Athfaal.

Baca juga: Pengasuh PAUD Pasrah Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala

Mereka ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap bertanggung jawab atas tewasnya Yusuf yang hilang saat dititipkan di PAUD.

Tri Supramayanti dan Marlina terlihat lesu dan pasrah saat masuk ke ruang penyidik Reskrim Polsek Samarinda Ulu.

Tri Supramayanti yang akrab dipanggil Yanti menjadi pengasuh selama 2 tahun empat bulan. Sementara Marlina sudah 10 tahun menjadi pengasuh, sejak usianya masih 16 tahun.

Marlina bercerita meninggalkan Yusuf dan enam rekannya di ruangan sekitar 5 menit. Saat itu, Marlina pergi ke kamar mandi.

Baca juga: Pengasuh PAUD Pasrah Jadi Tersangka Kasus Jenazah Balita Tanpa Kepala

Sementara itu Yanti tak mengetahui kepergian Yusuf karena ia sibuk membujuk anak lain yang rewel.

"Tujuh anak itu Yusuf yang paling tua. Yang lain, ada yang bayi, ada juga yang usia 2 tahunan. Yusuf kemungkinan keluar lewat pintu," kata Yanti.

Selama menjadi pengsuh anak, Yanti dan Marlina mengaku kejadian hilangnya baru pertama kali terjadi.

"Saat kejadian itu memang kami dua yang piket," kata Yanti.

Baca juga: Hasil Tes DNA, Dipastikan Jenazah Balita Tanpa Kepala di Samarinda adalah Yusuf yang Hilang di PAUD

Yanti menyesali perbuatannya karena lalai menjaga Yusuf.

"Kami lalai karenakan waktu itu kami piket," jelasnya.

Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu, Ipda Muhammad Ridwan mengatakan keduanya dikenakan pasal 359 KHUP tentang kelalaian yang mengakibatkan nyawa orang meninggal.

Mereka terancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

"Sejauh yang kami simpulkan Yusuf meninggal karena tercebur ke parit. Tidak ada tindak pidana. Jadi kami menyimpulkan ada kelalaian dari pihak PAUD," ungkap Ridwan.

Ia juga menjelaskan dua pengasuh tersebut akan diperiksa selama 24 jam untuk memutuskan ditahan atau tidak.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Zakarias Demon Daton | Editor: Robertus Belarminus, Khairina, David Oliver Purba, Teuku Muhammad Valdy Arief)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com