Menurut Trisminah, dirinya bersama warga sudah bertahun-tahun berjuang untuk mempertahankan lahan seluas 16 hektar itu supaya tidak diambil alih oleh PT. Soekarli.
Pada tahun 2015, PN Kendal memutuskan untuk memenangkan warga atas PT Soekarli Nawaputra Plus .
PT Soekarli kemudian mengajukan banding kepada Pengadilan Tinggi Semarang yang memutuskan memenangkan PT Soekarli dan membatalkan putusan PN Kendal.
Atas putusan itu, warga mengajukan kasasi kepada Mahkamah Agung, namun MA menolak permohonan kasasi warga.
Pengacara PT Soekarli, Edy Wahyudi yang dihubungi KOMPAS.com mengatakan, tidak masalah dengan petani yang menolak kedatangan petugas PN untuk melakukan penelitian ke lokasi.
Sebab, itu masih pra eksekusi.
Terkait dengan pernyataan warga yang menganggap kalau PT Soekarli itu tidak ada, Edy mengatakan hal itu tidak benar.
PT Soekarli, menurutnya, ada dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.