Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ikut Penjaringan Bakal Calon Bupati, 2 ASN Pemkab Mojokerto Dipanggil Bawaslu

Kompas.com - 21/01/2020, 20:52 WIB
Moh. Syafií,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, memanggil 2 pejabat di Pemkab Mojokerto, terkait keikutsertaan keduanya dalam bursa pencalonan kepala daerah.

Kedua pejabat berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mojokerto tersebut adalah Yoko Priyono dan Kusnan Hariadi.

Yoko Priyono adalah Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Pemkab Mojokerto.

Pada Sabtu (28/12/2019) lalu, dia mengikuti penjaringan bakal calon bupati di Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun 2020 di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Baca juga: Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto dan Nganjuk Diperiksa KPK

Sedangkan Kusnan Hariadi, merupakan ASN Badan Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana dan Pemberdayaan Perempuan (DP2KBP2) Kabupaten Mojokerto.

Pada Oktober 2019, Kusnan menyerahkan berkas pencalonan bakal calon kepala daerah dalam penjaringan yang dibuka oleh Partai Nasdem.

Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto, Aris Fakhrudin Asy’at mengatakan, pihaknya mengundang Yoko dan Kusnan untuk diklarifikasi terkait pencalonan mereka dalam bursa calon kepala daerah.

Menurut Aris, kedua ASN tersebut diduga telah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Aris menuturkan, Pilkada Mojokerto memang belum memasuki tahapan pendaftaran, penetapan calon, maupun kampanye.

Meski demikian, lanjut dia, Bawaslu perlu memastikan netralitas ASN dan TNI/Polri dalam setiap tahapan Pilkada.

Yoko dan Kusnan, ungkap Aris, diketahui sudah mengikuti penjaringan bakal calon kepala daerah di sejumlah partai politik.

Atas alasan itulah, Bawaslu Kabupaten Mojokerto melakukan pemanggilan dan klarifikasi karena keduanya saat ini mereka masih berstatus sebagai ASN di Pemkab Mojokerto.

"Kami hanya meminta keterangan terkait proses yang bersangkutan datang ke parpol untuk mengambil dan mengembalikan formulir calon bupati dan calon wakil bupati," kata Aris, saat dikonfirmasi Kompas.com, Selasa (21/1/2020) petang.

Selain memanggil dua ASN yang mengikuti penjaringan bakal calon bupati menjelang perhelatan Pilkada Mojokerto 2020, Bawaslu juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Pemkab Mojokerto.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penyelundupan 400 Butir Pil Koplo di Lapas Mojokerto

Selain itu, partai politik yang menerima keikutsertaan Yoko dan Kusnan dalam penjaringan bakal calon kepala daerah di Pilkada Mojokerto, juga dipanggil untuk diklarifikasi.

Aris mengatakan, hasil dari klarifikasi terhadap sejumlah pihak itu akan dibahas dalam rapat pleno Bawaslu.

Rekomendasi terkait status ataupun sanksi bagi kedua ASN yang diduga melanggar asas netralitas ASN tersebut akan diserahkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

"Rekomendasinya nanti kami serahkan kepada KASN. Terkait sanksi, kewenangannya ada pada KASN," kata Aris.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com