Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerakan #SaveBabi, Warga Tuntut Ganti Rugi atas Babi yang Mati di Sumut

Kompas.com - 21/01/2020, 20:36 WIB
Dewantoro,
Farid Assifa

Tim Redaksi

Selain menggelar aksi damai, tim pengacara juga telah dibentuk. Tim ini yang nanti akan menjalankan upaya hukum melalui class action. Jalur hukum ini ditempuh untuk meminta ganti rugi terhadap babi-babi yang sudah mati.

“Kita tidak bisa tinggal diam. Babi-babi yang sudah mati itu harus ada ganti ruginya. Pemerintah jangan hanya menyuruh kami menguburkan babi, tetapi harus ada gantinya. Entah itu bibit,” kata Sekretaris Panitia, Hasudungan Siahaan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dari siang hingga sore ini, banyak pihak dari berbagai daerah dilibatkan.

Mulai dari akademisi dan tokoh-tokoh masyarakat Batak juga banyak terlibat.

Mereka mengkritik langkah pemerintah dari segala sisi, kemudian menarik kesimpulan bahwa sejauh ini pemerintah gagal dalam menangani masalah kematian babi di Sumut.

Bantah musnahkan babi

Diberitakan sebelumnya, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Sumatera Utara, Azhar Harahap menegaskan tidak akan ada pemusnahan ternak babi di Sumatera Utara (Sumut) terkait kasus babi mati yang disebabkan virus hog cholera (kolera babi) dan African swine fever (ASF/demam babi afrika).

Hal tersebut disampaikannya karena adanya "riak" di masyarakat yang menyebut bahwa Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi mengeluarkan pernyataan untuk memusnahkan ternak babi. 

Dalam konferensi pers yang digelar kantornya pada Jumat petang (17/1/2020), Azhar yang baru tiba dari Jakarta mengatakan, ia menerima menerima undangan bahwa hari Selasa nanti, akan ada gerakan masyarakat #SaveBabi yang di dalamnya menyebutkan, "untuk menyikapi rencana pemusnahan ternak dan babi di Sumut". 

"Pak Gubernur tidak pernah mengeluarkan statement ternak babi di Sumut ini. Statement Pak Gubernur, selama saya dampingi ternak babi di Sumut tidak akan dimusnahkan," katanya.

Baca juga: Sumut Diserang ASF, Nias Dipilih Jadi Tempat Pembibitan Babi

Azhar menambahkan, di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Hewan dan juga Peraturan Pemerintah Nomor 95/2012 tentang Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesehatan Hewan, tidak dibenarkan menyakiti hewan.

"Di situ mengatakan tidak dibenarkan melakukan stamping out (pemusnahan) terhadap hewan yang kena penyakit. Jadi tidak benar Gubernur mengatakan mau memusnahkan ternak babi di Sumut. Jangan diprovokasi seperti itu, kasihan rakyat," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com