JEMBER, KOMPAS.com – Panitia angket DPRD Jember sudah memanggil tiga kali empat pejabat di lingkungan Pemkab Jember hingga Selasa (21/1/2020).
Namun, mereka tidak pernah hadir memenuhi panggilan tersebut. Untuk itu, panitia angket sudah berkoordinasi dengan polisi agar memanggil paksa mereka.
“Hari ini, ada empat pejabat yang sudah masuk pada panggilan ketiga, artinya ini batas akhir kami meminta mereka hadir ke panita angket,” kata Tabroni, ketua panitia hak angket DPRD Jember pada Kompas.com, di ruangannya.
Selanjutnya, panitia angket akan meminta bantuan polisi untuk memanggil mereka.
Baca juga: Ragukan Hak Angket, Komunikasi DPRD dan Bupati Jember Semakin Buntu
Empat pejabat itu merupakan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM (BKPSDM) Kabupaten Jember.
Kemudian kepala Bapenda yang juga mantan kepala BKPSDM, serta kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) dan mantan Kabag Organisasi Setda Kabupaten Jember.
Mereka merupakan sosok yang memahami masalah hilangnya kuota CPNS Jember 2019.
“Jadi, mengapa tahun 2019 kemarin Jember tidak mendapat kuota CPNS, mereka adalah pejabat terkait,” tutur dia.
Sedangkan, Kepala BPKAD merupakan sosok yang mengetahui tentang belanja modal maupun barang dan jasa kontraktual.
“Mereka kami panggil terkait soal yang ingin kami tahu dari yang kami sampaikan dalam interpelasi dan hak angket,” tutur dia.
“Sesuai undang-undang, kami sudah bisa memanggil mereka secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian,” tegas dia.
Sebelumnya, panitia angket juga sudah memanggil beberapa pejabat Pemkab Jember. Mereka tidak hadir dan masih belum sampai tiga kali panggilan.
“Yang sudah tiga kali panggilan empat pejabat ini,” ucap politisi PDI-P ini.
Baca juga: Mahasiswa Jember yang Tewas Membusuk Dikenal Tertutup
Panitia angket, kata dia, sudah berkoordinasi dengan kepolisian, menyampaikan bahwa akan melakukan langkah-langkah yang nanti butuh bantuan dari kepolisian.
“Waktu itu Kapolres mendukung dan mendampingi langkah-langkah panitia angket, termasuk koordinasi dengan Kejari secara informal,” terang dia.
Diakuinya, ketidahadiran empat pejabat itu dalam memenuhi panggilan karena larangan dari bupati Faida.
Sebab, masih meragukan keabsahan dari panitia angket itu sendiri.
“Dia memerintahkan seluruh pejabat yang ada di bawah kendalinya untuk tidak hadir dalam setiap panggilan panitia angket,” imbuh dia.
Padahal, kata mantan pendukung Faida ini, bupati tidak punya dasar hukum hak untuk mempertanyakan keabsahan panitia angket.
Baca juga: Jelang Imlek, Patung Dewa di Tempat Ibadat Tri Dharma Jember Disucikan
Karena yang punya hak lembaga yang lebih berwenang, seperti pengadilan.
Sementara itu, Bupati Jember dr Faida sempat mengirimkan surat ke pimpinan DPRD Jember untuk meminta penjadwalan ulang atas undangan dewan.
Salah satu alasannya karena pihaknya masih mengkaji keabsahan atau dasar hukum DPRD Jember untuk menggulirkan hak angket kepada dirinya.
"Memang ada beberapa pandangan kritis kami atas hak angket. Kami juga telah menyiapkan jawaban tentang hal-hal yang menjadi pertanyaan DPRD," ucap Faida, saat mendatangi Gedung DPRD Jember Senin (20/1/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.