Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sejumlah Pejabat Pemkab Mojokerto dan Nganjuk Diperiksa KPK

Kompas.com - 21/01/2020, 18:23 WIB
Moh. SyafiĆ­,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

MOJOKERTO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian kegiatan pemeriksaan terhadap sejumlah orang, di salah satu ruangan di Mapolres Mojokerto Kota, Jawa Timur, Selasa (21/1/2020).

Pemeriksaan oleh KPK terhadap sejumlah orang dan pejabat tersebut, diduga terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama mantan Bupati Mojokerto, Musthofa Kamal Pasha (MKP).

Pantauan Kompas.com di Mapolres Mojokerto Kota, sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Mojokerto, nampak mendatangi Mapolres Mojokerto Kota dan memasuki ruang pemeriksaan yang dipinjam oleh penyidik KPK.

Para PNS ataupun pejabat yang mendatangi ruang pemeriksaan KPK di Mapolres Kota Mojokerto, yakni LM, MFF dan DPA.

Baca juga: Polisi Buru Pelaku Penyelundupan 400 Butir Pil Koplo di Lapas Mojokerto

Ketiganya merupakan mantan ajudan MKP, semasa menjabat sebagi Bupati Mojokerto.

Selain tiga orang mantan ajudan MKP, nampak hadir yakni Staf pada Dinas Peternakan dan Perikanan, AM, lalu Kepala BKPP, SUS, serta mantan Kepala Dinas PUPR Pemkab Mojokerto, LA.

Dua orang lainnya yang nampak mendatangi Mapolresta Mojokerto dan menuju ruang pemeriksaan KPK yakni MAR, Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto, serta MI, seorang notaris di Kabupaten Mojokerto.

Terkait TPPU mantan bupati MKP

SUS, salah satu pejabat di Pemkab Mojokerto, tak menampik bahwa pemanggilan dan pemeriksaan dirinya terkait kasus yang menjerat mantan Bupati MKP.

"Iya, TPPU," ujar dia, sembari berlalu meninggalkan kerumunan wartawan di dekat ruang pemeriksaan di Mapolres Mojokerto Kota, Selasa.

Pernyataan senada disampaikan LA. Pria yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Sosial di Pemkab Mojokerto tersebut mengungkap materi pemeriksaan seputar kasus TPPU.

"Iya (TPPU), sama, sama Pak Susantoso," kata LA, sembari beranjak meninggalkan Mapolres Mojokerto Kota.

Mantan Bupati Mojokerto, MKP, merupakan terpidana dalam kasus Suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Mojokerto dan divonis hukuman 7 tahun penjara.

Baca juga: 400 Butir Pil Koplo Diselundupkan Dalam Sayur Lodeh ke Lapas Mojokerto

Selain menyandang status terpidana dalam kasus suap, MKP juga ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus suap proyek jalan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebelum melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah orang pada Selasa, penyidik KPK sudah melakukan penyitaan berbagai aset milik MKP.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com