Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Tangkap Prajurit TNI Gadungan di Bantul, Korbannya Rugi Puluhan Juta Rupiah

Kompas.com - 21/01/2020, 15:24 WIB
Markus Yuwono,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

 

Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.

"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi. Dua hari sebelumnya melakukan nikah siri dengan modus yang sama di daerah Jalan Wates," ucap Riko.

Dari tangan pelaku polisi menyita seragam, baret warna hijau, 3 kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu, dan HT.

Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polres Sleman. Dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu," ucapnya.

Saat ditanya Sukamdi mengaku ada keinginan menjadi Anggota TNI namun dulu saat mendaftar gagal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com