Dua hari sebelum ditangkap, (Rabu 16/1/2020), pelaku menikah siri dengan perempuan lainnya.
"Dari penyelidikan, pengecekan dari HP (gawai) pelaku, empat (perempuan) dalam rayuan untuk dijanjikan dinikahi. Dua hari sebelumnya melakukan nikah siri dengan modus yang sama di daerah Jalan Wates," ucap Riko.
Dari tangan pelaku polisi menyita seragam, baret warna hijau, 3 kartu anggota TNI palsu, surat perintah palsu, dan HT.
Pelaku dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.
"Pelaku merupakan residivis kasus yang sama ditangani Polres Sleman. Dan baru keluar bulan Maret 2019 lalu," ucapnya.
Saat ditanya Sukamdi mengaku ada keinginan menjadi Anggota TNI namun dulu saat mendaftar gagal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.