Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PNS yang Diduga Berbuat Mesum dan Tabrak Satpam di Mal Belum Diberi Sanksi

Kompas.com - 21/01/2020, 14:25 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pemkab Sragen Jawa Tengah segera memproses sanksi yang bakal diberikan kepada BN (40) warga Sragen yang juga berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) karena diduga menabrak petugas keamanan di parkiran Solo Paragon Mal.

Hal tersebut disampaikan Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati kepada wartawan di Sragen, Jawa Tengah, Selasa (21/1/2020).

BN diketahui bekerja sebagai PNS di lingkungan Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Sragen.

"Tentu harus kita proses," kata Yuni.

Baca juga: Tepergok Mesum di Parkiran Mal, Pengemudi Honda Jazz Tabrak Satpam dan Palang Otomatis

Pihaknya memerintahkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen untuk menindaklanjuti status tersangka BN oleh polisi.

"Kita mulai dari klarifikasi, mulai dari awal. Tentu saja kita sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan punishment apa yang bisa diberikan kepada yang bersangkutan," terang Yuni.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sragen, Sutrisna menambahkan, masih menunggu laporan dari OPD tempat BN bekerja.

Setelah menerima laporan itu, jelas Sutrisna, baru kemudian laporan itu akan diteruskan ke Bupati Sragen untuk diproses lebih lanjut.

"Kami dari tim pemeriksa akan merekomendasikan ke bupati terkait pemeriksaan yang kita lakukan nanti ketika sudah ada laporan dari OPD yang bersangkutan," katanya.

Baca juga: Bungkus Kondom dan Kasur Ditemukan Polisi di Mobil yang Tabrak Satpam karena Tepergok Mesum di Parkiran Mal

Meski sudah ditetapkan tersangka oleh polisi, BN masih bekerja seperti biasa. Sanksi juga belum diberikan kepada BN.

Seperti diberitakan, polisi menetapkan pengemudi mobil Honda Jazz berinisial BN (40) yang menabrak petugas keamanan di parkiran Paragon Mal Solo, Jawa Tengah, menjadi tersangka.

"Tersangka kita jerat percobaan pembunuhan dan atau penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338 jo 53 dan atau 351 KUHP," ujar Kapolsek Banjarsari, Kompol Damianus Palulungan, di Mapolsek Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Senin (20/1/2020).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com