Namun, setelah menetap di rumah pasutri itu, korban dipaksa untuk melayani nafsu bejat pelaku.
Tersangka mencabuli gadis belia itu di saat suasana rumah sedang sepi, atau saat istri dan anggota keluarga lainya sedang tidak ada di rumah.
Pemerkosaan itu dilakukan sejak korban duduk di bangku SMP. Saat ini, korban sedang mengenyam pendidikan SMA.
"Dari keterangan korban yang kedua ini, dia dicabuli tersangka sejak SMP. Kita juga sudah melakukan visum terhadap korban," kata Haryo.
Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Mengaku Khilaf hingga Siap Mati
Sementara ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan pasangan suami istri ini masih dalam tahap penyidikan.
AM dan FN yang merupakan pengawas pendidikan dan kepala sekolah itu telah ditetapkan sebagai tersangka atas laporan RM yang pertama kali melapor.
"Masih kami dalami perkara ini, ditambah keterangan satu korban baru yang memberikan LP. Kita akan perdalam semua," tutur Haryo.
Baca juga: Pasutri yang Diduga Perkosa Anak Angkat Merekam Setiap Adegan Seks
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.