Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Kasus Anak Bunuh Ayah Kandungnya, Polisi Konsultasi ke Jaksa

Kompas.com - 21/01/2020, 11:54 WIB
Perdana Putra,
Dony Aprian

Tim Redaksi

PADANG, KOMPAS.com - Polisi sedang berkonsultasi dengan kejaksaan terkait kelanjutan kasus anak bunuh ayah kandungnya sendiri di Sumatera Barat.

Pasalnya, pelaku yakni R saat ini sedang menjalani perawatan di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) HB Saanin Padang.

"Saat ini tersangka sedang diobservasi di RSJ. Kita akan konsultasikan dengan jaksa soal kasus ini," kata Kapolres Padang Panjang AKBP Sugeng Hariyadi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Fakta Anak Bunuh Ayah Kandung yang Jasadnya Dikubur di Septic Tank dan Dicor

Sugeng mengatakan, sejak tersangka ditangkap setelah melakukan pembunuhan terhadap ayah kandungnya sendiri, polisi belum mendapatkan keterangan apa-apa dari tersangka.

"Korban awalnya diduga kerasukan. Saat diperiksa dia tidak memberikan jawaban. Ditanya lain, dijawab lain. Dia sering diam dan loncat-loncat sendiri," jelas Sugeng.

Jika tersangka mengidap gangguan jiwa, maka kemungkinan kasus tersebut tidak akan dilanjutkan.

"Setelah masa observasi habis 29 Januari nanti, kita akan konsultasikan dengan jaksa soal kelanjutan kasus ini," tegas Sugeng.

Baca juga: Kesal Dimarahi, Anak Bunuh Ayah Kandung Tanpa Rasa Bersalah

Sebelumnya diberitakan, R tega membunuh ayah kandungnya A (87) menggunakan parang, Senin (13/1/2020).

Usai membunuh, pelaku diketahui menyeret korban hingga tewas.

Kejadian berawal saat pelaku yang diduga mengalami kerasukan dibawa pihak keluarga berobat ke paranormal karena sejak tiga hari terakhir selalu bertingkah aneh.

Usai diobati, pihak keluarga meninggalkannya bersama ayah kandungnya di rumah.

Setelah kakaknya pergi, pelaku diduga kembali kerasukan dan menikam sang ayah yang paruh baya dengan sebilah parang.

Setelah ditangkap, polisi kesulitan mendapatkan keterangan dari tersangka karena diduga masih kerasukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com