KOMPAS.com- Praktik perdagangan bayi masih ditemukan di Indonesia. Ironisnya, pelakunya malah sang ibu yang sudah mengandung selama sembilan bulan maupun ayahnya sendiri.
Penjualan bayi yang terakhir terjadi di Palembang, Sumatera Selatan, pekan lalu.
Seorang ibu yang merupakan seorang penjual gorengan, Darmini dijanjikan Rp25 juta jika menjual bayinya.
Dalam beberapa tahun terakhir kasus serupa juga terjadi di berbagai wilayah di Indonesia. Berikut kasus penjualan bayi yang dirangkum Kompas.com:
Baca juga: Kronologi Ibu Jual Bayi yang Baru Dilahirkan di Palembang
Pasangan remaja dari Cilincing, Jakarta Utara (Jakut), Rn (18) dan DJ (19), ditangkap polisi karena menjual bayinya.
Bayi yang lahir pada 1 Agustus 2015 itu dijual dengan harga Rp 7 juta.
"Pasangan tersangka penjual bayi mengaku nikah siri," ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Komisaris Besar Susetio Cahyadi, Senin (14/9/2015).
Para tersangka mengatakan, tidak mampu mengurus anaknya, sehingga menjual bayi dengan harga Rp 7 juta kepada pasangan RS dan HR.
Namun, kedua pelaku mengaku uang tersebut bukan untuk transaksi jual beli, melainkan pengganti biaya persalinan.
Ayah dan ibu bayi dijerat UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU RI No 35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sedangkan pasangan yang diduga membeli bayi dijerat Pasal 79 UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca juga: Buntut Skandal Jual Bayi, Semua Panti Asuhan Bunda Teresa di India Diperiksa
Pria asal Kabupaten Gowa, Janwar membikin heboh jagat maya dengan menjual anaknya yang baru lahir lewat Facebook dengan harga Rp 39 juta.
Biaya tersebut cukup besar karena anak mereka lahir prematur, sehingga membutuhkan perawatan khusus.
Janwar mengaku sudah berupaya mendaftarkan Andi Indra Ayu untuk jadi peserta BPJS Kesehatan, namun pihak BPJS memintanya agar mendaftarkan istrinya dua bulan menjelang melahirkan.
Dua hari setelah mendaftar, ternyata sang istri melahirkan secara prematur, padahal BPJS mereka belum aktif.
"Saya syok dan stres, Pak, karena biayanya besar sekali, sedangkan saya ini orang kecil. Saya kaget lihat tagihan Rp 39 juta, itu pun anak saya belum sembuh total dan biayanya masih terus bertambah. Jadi saya terpaksa posting di Facebook bahwa siapa yang bisa membayar biaya sebesar Rp 39 juta, anak pertama saya itu akan menjadi haknya sepenuhnya," ungkap Janwar, Jumat (30/9/2016).
Setelah kasus tersebut menjadi sorotan masyarakat, pihak RS Unhas dan BPJS memberikan solusi. Akhirnya anak mereka batal dijual.
Baca juga: Bayi Jadi Jaminan Utang Rp 2 Juta ke Rentenir, Ibu Mengarang Cerita Anaknya Diculik
Polresta Kediri menangkap seorang ibu, Intan Ratna Sari (20), warga Grogol, Kediri, karena diduga menjual anaknya yang baru lahir.
Wanita yang diduga sebagai perantara ialah Nofita Sari (28) warga Ngasem, Kabupaten Kediri, juga ikut ditangkap.
"Nofita mendapat nomor Intan dari grup Facebook 'Adopsi Bayi Sehat'," ujar AKP Kamsudi, Selasa (17/10/2017).
Keduanya sudah berkomunikasi sejak Intan hamil. Bahkan Nofita pernah memberikan Rp 1 juga sebagai uang muka.
Setelah lahir, Nofita mengambil bayi tersebut dan diberikan kepada seseorang bernama Sunarsih selaku pihak yang akan mengadopsi.
Sunarsih memberikan uang kepada Nofita sebesar Rp 11 juta. Uang tersebut diserahkan kepada Intan sebesar Rp 4 juta.
"Sehingga total yang diterima Intan sebesar Rp 5 juta," tutur Kamsudi.
Pelaku dijerat Undang-undang Perlindungan Anak. Ancamannya pidana penjara 3 tahun dan denda paling banyak Rp 300 juta.
Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta
Empat orang wanita dijadikan tersangka oleh Polrestabes Palembang karena diduga terlibat perdagangan bayi.
Keempat pelaku ialah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62) ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.
Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, salah satu pelaku ialah ibunya sendiri, yakni Darmini.
"Kita mengamankan tersangka Sri Ningsih yang hendak menjual bayi kepada tersangka Maryam," kata Anom, Senin (20/1/2020).
Setelah itu, polisi baru menangkap dua tersangka lainnya, yakni Darmini dan Marlina.
Bayi perempuan yang dijual saat usia tiga hari itu kini dalam perawatan rumah sakit.
Empat tersangka dijerat Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Sumber: Kompas.com (Penulis: Tangguh Sipria Riang, Hendra Cipto, M Agus Fauzul Hakim, Aji YK Putra | Kristyarini, Caroline Damanik, Reni Susanti, Dony Aprian)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.