Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

4 Kasus Perdagangan Bayi di Berbagai Daerah, Dijual untuk Bayar Persalinan hingga Ditawarkan di Facebook

Kompas.com - 21/01/2020, 11:30 WIB
Pythag Kurniati

Editor

Keempat pelaku ialah Darmini (40), Marlina (39), Sri Ningsih (44), dan Mariam (62) ditangkap pada Senin (13/1/2020) di kawasan Slamet Riady Kelurahan 8 Ilir, Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Anom Setiyadji mengatakan, salah satu pelaku ialah ibunya sendiri, yakni Darmini.

"Kita mengamankan tersangka Sri Ningsih yang hendak menjual bayi kepada tersangka Maryam," kata Anom, Senin (20/1/2020).

Setelah itu, polisi baru menangkap dua tersangka lainnya, yakni Darmini dan Marlina.

Bayi perempuan yang dijual saat usia tiga hari itu kini dalam perawatan rumah sakit.

Empat tersangka dijerat Pasal 76 huruf F Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.

Sumber: Kompas.com (Penulis: Tangguh Sipria Riang, Hendra Cipto, M Agus Fauzul Hakim, Aji YK Putra | Kristyarini, Caroline Damanik, Reni Susanti, Dony Aprian)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com