Anom mengatakan, Darmini ibu dari bayi tersebut tega menjual bayinya sendiri yang berjenis kelamin perempuan seharga Rp 25 juta.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, bayi tersebut hendak dijual tersangka Sri Ningsih seharga Rp 25 juta.
"Bayi yang hendak dijual itu berjenis kelamin perempuan. Tersangka Sri Ningsih baru menerima uang DP Rp 1 juta dari tersangka Mariyam," ujarnya.
Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta
Anom mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, para pelaku menjual bayi tersebut dengan harga bervariasi, tergantung dengan jenis kelamin. Bayi laki-laki dijual Rp 15 Juta, sementara bayi perempuan Rp 25 juta.
Anom menjelaskan, pelaku Sri Ningsih adalah otak utama perdagangan bayi tersebut.
Sri diduga mencari para wanita hamil yang enggan mengasuh anak untuk dijual.
"Pelaku mencari para korban yang hendak menjual bayi dengan perantara. Begitu tahu ibu bayi itu mau, mereka langsung panjar. Bayi itu yang perempuan dijual Rp 25 juta dan laki-laki 15 juta," katanya.
Baca juga: Sindikat Penjual Bayi di Palembang: Bayi Perempuan Dijual Rp 25 Juta, Laki-laki Rp 15 Juta
Kepada petugas, Darmini mengaku hasil berjualan gorengan tak mencukupi kebutuhan untuk mengasuh anaknya tersebut.
Hingga timbul niatannya untuk menjual anaknya kepada seseorang.
Ia pun kemudian menghubungi tersangka Sri untuk dicarikan orangtua asuh anaknya.
"Tidak dijual, saya cuma bilang minta dicarikan orangtua yang mau mengurus anak saya. Lalu Sri bilang ada keluarganya yang mau," kata Darmini saat di Polrestabes Palembang, Senin.
Lalu Sri pun menjanjikan Rp 15 juta kepada Darmini sebagai jasa mengandung jika telah mendapatkan orangtua pengasuh bayi tersebut.
Baca juga: Terbelit Utang, Ibu Jual Bayi 11 Bulan Seharga Rp 15 Juta