Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Guru Dilaporkan ke Polisi karena Diduga Pukul Murid Pakai Besi

Kompas.com - 20/01/2020, 22:53 WIB
Hamzah Arfah,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - S (27), seorang staf pengajar di salah satu Madrasah Tsanawiyah (MTs) yang ada di Lamongan, Jawa Timur, dilaporkan oleh Ng, warga Desa Dagan, Kecamatan Solokuro, Lamongan, yang juga orangtua salah seorang siswa kepada pihak kepolisian.

Ng melaporkan S, karena diduga melakukan pemukulan kepada anaknya dengan menggunakan besi.

Kasatreskrim Polres Lamongan AKP Wahyu Norman Hidayat mengatakan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas apa yang dilaporkan oleh orangtua siswa tersebut.

Baca juga: Seorang Guru Agama di Aceh Utara Cabuli 2 Orang Santri

"Kami memang sedang menangani kasus dugaan penganiayaan seorang guru terhadap siswanya," ujar Wahyu, saat dikonfirmasi, Senin (20/1/2020) malam. 

Menurut informasi yang berkembang, siswa yang kini sudah duduk di bangku kelas 10 SMA tersebut, kembali ke MTs tempat belajar sebelumnya untuk meminta tanda tangan cap tiga jari ijazah, Sabtu (18/1/2020).

Namun, diduga terjadi kesalahpahaman dan saling ejek, yang kemudian membuat S memukul siswanya tersebut dengan menggunakan besi lonjoran.

Pukulan tersebut mengakibatkan pelipis bagian kiri siswa terluka dan sempat membuatnya tidak sadarkan diri.

Bahkan, siswa tersebut sempat dilarikan pihak keluaga ke rumah sakit untuk mendapatkan pertolongan medis, meski tidak sampai menjalani rawat inap.

Atas kejadian yang dialami oleh anaknya, Ng meminta pertanggungjawaban dari oknum guru yang telah memukul anaknya tersebut.

Namun, hingga tenggat waktu yang diberikan, S tidak kunjung menemui sehingga pihak keluarga siswa melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib.

Baca juga: Santri Korban Pencabulan Guru Agama di Aceh Utara Tulis Kesedihannya di Buku Harian

"Saat ini kami masih mendalami keterangan dari para saksi, sehingga belum dapat memberikan keterangan lebih rinci," ujar Wahyu.

Saat ini, terang Wahyu, kasus ini masih ditangani oleh unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan.

Pihak kepolisian menyatakan, bakal bersikap profesional dalam menangani kasus ini.

"Kami akan proses sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, serta fakta yang ada," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com