Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Protes, Pedagang Pasar Pagi di Tegal Sebut Penarikan Biaya Ganda Sewa dan Retribusi Langgar Aturan

Kompas.com - 20/01/2020, 22:07 WIB
Tresno Setiadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Sejumlah pedagang Pasar Pagi Blok A Kota Tegal, Jawa Tengah, menggelar aksi damai duduk di tangga akses masuk utama pasar untuk menolak adanya penarikan biaya ganda oleh pengelola pasar, Senin (20/1/2020).

Mereka menilai, Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal menyalahi aturan karena menarik uang untuk retribusi dan biaya sewa kios di pasar itu.

Dalam aksinya mereka juga membentangkan spanduk dengan berbagau macam tulisan.

Di antaranya; "Pejabat menjadi penjahat kalau menindas rakyat", dan lainnya.

Aksi mereka yang semula akan mengunjungi Balai Kota Tegal untuk mengadu ke Wali Kota Dedy Yon Supriyono, sempat terhalang oleh kehadiran sejumlah orang yang mengaku pendukung wali kota.

Salah satu peserta aksi, Eri Sudjono mengatakan, aksi yang dilakukan para pedagang sebagai bentuk protes adanya pungutan tersebut.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 tahun 2016 tidak boleh ada pungutan ganda," kata Eri.

Baca juga: Harga Cabai di Karawang Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp 70.000 Per Kg, Pedagang Resah

Menurut Eri, berdasarkan hasil kesepakatan antara pedagang Pasar Pagi Blok A dan Wali Kota Dedy Yon Supriyono, Pemkot Tegal hanya akan menarik biaya sewa kios dan tidak memungut retribusi atau dihapuskan.

"Namun, pada kenyataannya yang nunggak tetap harus membayar sampai dengan Agustus 2018 dan mereka yang telah membayar sampai dengan 2019 akan dikembalikan," ujar Eri.

Sementara itu, kordinator pendukung wali kota, Ahmad Firdaus, yang menemui pedagang, menilai aksi yang dilakukan pedagang tidak wajar.

Menurutnya, Wali Kota Dedy Yon sebenarnya sangat terbuka atas berbagai keluhan warganya.

Termasuk membuka pintu selebar-lebarnya untuk beraudiensi mencari solusi terbaik.

"Kita sengaja di sini agar para pedagang tidak perlu demo. Wali Kota kooperatif dan mau beraudiensi dengan pedagang. Demo kan biasanya digunakan apabila saluran demokrasi mampet, tapi ini kan tidak, Wali Kota sangat kooperatif," ujar Ahmad.

Kepala Bidang Pasar Dinas Koperasi UMKM dan Perdagangan Kota Tegal, Maman Suherman, mengatakan, sejak Peraturan Daerah tentang Pengelolan Barang Milik Daerah diterbitkan tahun 2018, sebenarnya diakuinya memang sudah tidak boleh lagi ada penarikan ganda setelah itu.

Hanya saja, penarikan ganda masih dilakukan kepada pedagang yang memiliki perjanjian sewa kios hingga di atas tahun 2018.

Baca juga: Jelang Imlek, Pedagang Pernak-pernik di Glodok Raup Omzet Rp 5 Juta Per Hari

Misalnya tahun 2019 atau hingga ada yang tahun 2023.

"Kalau sewa kios itu per tahun sekitar Rp 6 juta, kalau retribusi per hari hanya Rp 1.500. Tapi tadi kami menampung aspirasi dan salah satunya memang akan dihilangkan, karena ini menyangkut PAD. Tapi solusi terbaik memang sedang dicarikan," kata Maman saat dihubungi melalaui sambungan telepon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com