Ia membanderol harga bayi perempuan itu sebesar Rp 25 juta. Setelah menyepakati harga, keduanya pun bertemu pada 13 Januari 2020 lalu.
Akan tetapi, pembeli tersebut batal membeli bayi perempuan itu ketika bertemu.
"Bilangnya tanggal lahir bayi ini jelek jadi Cece itu tidak mau. Saya tidak tahu nama lengkapnya siapa, cuma dipanggil Cece saja," ujar Sri.
Ketika batal, Satreskrim Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi adanya penjualan bayi itu langsung melakukan penyelidikan dan menyamar sebagai pembeli.
Baca juga: Ibu di Palembang Ini Jual Bayi yang Baru Dilahirkan Seharga Rp 25 juta
Saat ditangkap, tersangka Mariam dan Sri pun tak dapat berkutik dan langsung mengakui perbuatannya.
"Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap tersangka Darmini selaku orangtua bayi dan Marlina yang pertama kali menerima bayi perempuan tersebut," tambah Kapolrestabes Palembang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.