BLORA, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Blora, Jawa Tengah, berinisial AJ (31), harus berurusan dengan polisi karena telah membuat laporan palsu ke Polsek Todanan.
Kapolsek Todanan Iptu Isnaini mengatakan, dalam laporannya, AJ mengaku menjadi korban pembegalan oleh dua orang bersenjata.
Uang milik AJ sebanyak Rp 25 juta raib dibawa kabur begal.
Kasus pembegalan yang dilaporkan AJ itu disebutnya terjadi saat melintas di Jalan Desa Tinapan, Kecamatan Todanan, pada Jumat (17/1/2020) malam sekitar pukul 18.00 WIB.
"Ternyata, setelah dilakukan penyelidikan oleh polisi atas laporan AJ, diketahui laporan itu palsu. Tidak terjadi kasus perampokan atau pembegalan. Pelapor AJ ini dengan sengaja memberikan keterangan palsu," ungkap Isnaini saat dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon, Senin (20/1/2020).
Baca juga: Pura-pura Pindah Agama, Pria Ini Tipu dan Gasak Harta Milik Ustaz
Keterangan palsu AJ itu dibuktikan polisi setelah melakukan penyelidikan dan interogasi terhadap saksi -saksi serta pengamatan kembali di lokasi kejadian.
Faktanya, terdapat banyak ketidaksesuaian antara keterangan saksi serta hasil olah TKP dengan keterangan pelapor.