Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polda Kalsel Gagalkan Peredaran 28 Kg Sabu, Terbesar Sepanjang Sejarah

Kompas.com - 20/01/2020, 19:39 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menggagalkan peredaran 28 kilogram sabu dan 9000 butir ekstasi.

Seluruh barang haram tersebut diamankan dari seorang bandar berinisial SA (28) yang ditangkap di Jalan Pembangunan, Banjarmasin Tengah pada, Sabtu (18/1/2020) lalu.

Saat ditangkap di Jalan Pembangunan, polisi berhasil menemukan barang bukti 1 kilogram sabu.

Tak berhenti sampai di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menuju salah satu rumah di Jalan Rawa Sari, Banjarmasin Tengah.

Baca juga: Polisi Tangkap Wanita Diduga Pemilik 147 Paket Sabu di Timika

Hasilnya, polisi kembali menemukan barang bukti sabu dalam jumlah besar seberat 27 kilogram lebih. Selain sabu, polisi juga menemukan 9.143 butir ekstasi.

Kepala Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalsel, Kombes Wisnu Widarto mengatakan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sejak Polda Kalsel berdiri.

"Ini merupakan tangkapan terbesar dalam sejarah, belum pernah ada barang bukti sebanyak ini sejak Polda Kalsel ada," ujar Wisnu dalam gelar pengungkapan kasus di halaman Mapolda Kalsel, Senin (20/1/2020).

Dari hasil penyidikan, SA diketahui adalah salah satu bandar jaringan Malaysia, Sumatera, Jawa Timur dan Kalimantan.

SA juga diketahui sudah lama terendus oleh kepolisian namun kerap gagal ditangkap karena sering berpindah-pindah tempat.

Menurut Wisnu, SA beraksi mengedarkan sabu dan ekstasi di Kalimantan sejak tahun 2018.

Yang mencengangkan, ungkap Wisnu, dalam 2 tahun itu, SA berhasil mengedarkan 600 kilogram lebih sabu di Kalimantan.

"Tahun 2018 awal di catatannya itu dia mengedarkan 212 kilogram sabu, selanjutnya pada 2019 dia juga mengedarkan 389 kilogram, jadi kalau ditotal, ada 600 kilogram lebih. Setengah ton itu berarti," ungkap Wisnu.

Seluruh barang yang masuk, jelas Wisnu, diperkirakan masuk melalui pelabuhan Banjarmasin.

Begitu tiba, barang haram tersebut kemudian disebar ke beberapa daerah di Kalsel dan juga wilayah lain di Pulau Kalimantan.

Baca juga: Seorang Bapak Ditangkap Hendak Selundupkan Sabu untuk Anaknya di Rutan Salemba

Dari keuntungan penjualan sabu di Pulau Kalimantan, SA kemudian membeli rumah dan sebuah mobil dan beberapa harta lainnya.

"Seluruh harta pribadinya akan kita sita, pokoknya semua hasil kejahatan penjualan narkoba akan kita sita," tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, karena perbuatannya mengedarkan sabu, SA bisa saja diancam dengan hukuman mati.

Dengan digagalkannya peredaran sabu ini kata Wisnu, Polda Kalsel berhasil menyelamatkan 227 ribu orang dari penyalahgunaan narkoba.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com