LAMPUNG, KOMPAS.com – Bupati (nonaktif) Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara memberikan keterangan berbelit saat menjadi saksi kasus suap fee proyek Dinas PUPR dan Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara.
Agung dihadirkan sebagai saksi atas perkara suap dengan terdakwa Hendra Wijaya dan Candra Safari di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Senin (20/1/2020).
Dalam persidangan kali ini, Agung membantah menerima uang sebanyak Rp 200 juta dari Raden Syahril, orang kepercayaan sekaligus pamannya, sebagai bentuk uang suap fee proyek.
Uang Rp 200 juta tersebut ditemukan di kamar tidur rumah dinas bupati pada malam Agung tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Minggu (6/10/2019) lalu.
“Raden memberikan saya uang Rp 200 juta. Tapi, saya tidak tahu dari mana dan untuk apa (uang itu),” kata Agung.
Baca juga: KPK Dalami Aliran Dana ke Kantong Bupati Lampung Utara Nonaktif
Keterangan Agung ini kemudian berubah, ketika Jaksa Penuntut KPK Taufiq Ibnugroho mengulang kembali pertanyaan asal muasal uang sebesar Rp 200 juta yang diberikan oleh Raden Syahril itu.
“Saya tidak tahu tujuannya apa, karena sebelum saya terima uang itu, Raden hanya bilang ‘ada lah’,” kata Agung.
Jawaban Agung yang sebelumnya tidak tahu, kemudian menyebut bahwa uang itu merupakan hasil penjualan tanah miliknya.
“Saya pernah sampaikan untuk menjual tanah sebesar Rp 400 juta. Saya baru tahu dari KPK ketika masuk rumah bahwa uang itu dari Hendra,” kata Agung.
Keterangan ini berbeda dengan dakwaan KPK yang menyebutkan terdakwa Hendra Wijaya (kontraktor) telah memberikan sejumlah uang suap fee proyek kepada Wan Hendri yang saat itu menjabat Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara melalui Raden Syahril.
Hendra menyerahkan uang Rp 300 juta kepada Wan Hendri, kemudian Wan Hendri menyerahkan uang Rp 240 juta pada Raden Syahril (sejumlah Rp 60 juta masih berada di Wan Hendri).
Baca juga: Penyuap Bupati Lampung Utara Biayai 16 Proyek Pakai Dana Pribadi