Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Membawa 29,1 Kilogram Ganja, Pelatih Selancar di Bali Ditangkap

Kompas.com - 20/01/2020, 17:29 WIB
Kontributor Banyuwangi, Imam Rosidin,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

DENPASAR, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap pria berinisial C (28), karena menyimpan ganja seberat 29,1 kilogram.

Pria yang juga bekerja sebagai pelatih selancar di wilayah Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali ini ditangkap pada Kamis (16/1/2020) siang.

Kepala BNNP Bali I Putu Gede Suastawa mengatakan, tersangka merupakan jaringan pengedar ganja dari Medan, Sumatera Utara.

Baca juga: Dalam 2 Hari, Dua Jenazah Bayi Ditemukan di Denpasar

Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa akan ada kiriman paket ganja melalui jasa pengiriman.

Kemudian, petugas BNNP Bali memantau C di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Tanah Barak, Desa Canggu, Kabupaten Badung, Bali.

Sekitar pukul 14.00 WITA, C yang sudah tinggal selama 2 tahun di Bali ini ditangkap oleh petugas BNN.

Saat tubuh C digeledah, petugas mendapatkan 50 paket yang di dalamnya berisi ganja dengan berat total 27,977,15 gram netto.

Berikutnya, petugas menggeledah indekos tersangka dan ditemukan lagi 3 paket ganja.

"Untuk total keseluruhan barang bukti ganja sebanyak 29,1 kilogram," kata Suastawa, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Heboh Aksi Bule Freestyle di Bali, Orangnya Kabur, Polisi Rahasiakan Identitas

Suastawa mengatakan, tersangka mengaku sebagai pegendali peredaran ganja di wilayah Bali.

Selain itu, dia juga mengaku baru satu kali menerima barang.

"Tapi masih kita kembangkan. Untuk barangnya belum ada yang diedarkan dan masih utuh," kata dia.

Adapun, ganja tersebut diketahui dari Aceh dan dikirim ke Medan, Sumatera Utara.

Kemudian, dari Medan ganja tersebut dikirim ke Bali melalui jalur darat.

Setelah ganja sampai di Bali, rencananya akan diedarkan oleh jaringannya.

"Sampai saat ini, masih kami kembangkan," ujar Suastawa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com