Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjar Tunggu Balasan Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat, Ternyata Lebih Dulu Ditangkap Polisi

Kompas.com - 20/01/2020, 17:19 WIB
David Oliver Purba

Editor

Sumber Kompas TV

Kedua tersangka dijerat pasal penipuan. Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.

Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.

Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.

Baca juga: Ganjar Jawab Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat dengan 3 Pertanyaan Ini

Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.

Polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.

Diketahui, Toto juga membuka angkringan di halaman kontrakannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Sumber Kompas TV
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com