Kedua tersangka dijerat pasal penipuan. Keduanya meminta pungutan dari pengikutnya.
Bahkan, ada yang menyetor hingga Rp 110 juta.
Selain penipuan, keduanya juga dijerat Pasal 14 UU RI Nomor 1 tahun 1946 tentang menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran.
Baca juga: Ganjar Jawab Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat dengan 3 Pertanyaan Ini
Sejumlah barang bukti disita, termasuk dokumen yang diduga dipalsukan pelaku.
Polisi juga sempat menggeledah rumah kontrakan Toto yang ada di Sleman.
Diketahui, Toto juga membuka angkringan di halaman kontrakannya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.