Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Listrik Padam Belasan Jam, PLN Dituntut Berikan Ganti Rugi pada Warga Kalselteng

Kompas.com - 20/01/2020, 16:28 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Khairina

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Lembaga Hukum Borneo Law Firm (BLF) menuntut dan mendesak PLN memberikan kompensasi ganti rugi kepada masyarakat Kalimantan Selatan dan Tengah (Kalselteng) yang dirugikan akibat pemadaman listrik.

Presiden Direktur BLF Muhammad Pazri mengatakan, masyarakat yang berhak mendapatkan ganti rugi sudah sesuai ketentuan Pasal 6A ayat 4, Peraturan Menteri ESDM nomor 18 tahun 2019, tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN.

Pazri mencontohkan, saat aliran listrik padam daerah Jawa dan se-Jabodetabek, warga menerima kompensasi ganti rugi trilliunan rupiah dari PLN sesuai aturan tersebut.

"Aturan ini kan sebelumnya dijalankan di Jawa, jumlahnya trilliunan. Pada saat itu listrik mati di daerah Jawa dan Bali, nah keadilan itu juga harus didapatkan warga Kalselteng," ujar Pazri saat dihubungi, Senin (20/1/2020).

Baca juga: Listrik Padam Lebih dari 19 Jam, Gubernur Kalsel Minta PLN Percepat Perbaikan

Menurut Pazri, jika PLN ingin menjalankan aturan dari Kementerian ESDM tersebut, maka PLN harus secepatnya melakukan pendataan ke tengah masyarakat.

Pendataan, lanjutnya, untuk menentukan besaran kompensasi yang diterima oleh masyarakat yang merasa dirugikan.

"Paling enggak kompensasinya bisa mengurangi beban pembayaran bulan selanjutnya atau yang pakai token bisa diringankan pembeliannya, intinya PLN harus mendata masyarakat dulu," jelas Pazri.

Selain itu, Pazri juga mengatakan bahwa, PLN setiap terjadi pemadaman listrik, alasan klasik yang selalu dilontarkan penyebabnya adalah cuaca.

Padahal, kata Pazri, PLN harusnya bisa mengantisipasi itu.

"Selalu alasan klasik, masa cuma disambar petir pemadamannya sampai berjam-jam, padahal mungkin mesinnya yang enggak standar. Di Jakarta sana padam 1 jam saja sudah ribut," ungkapnya.

BLF pun mengajak masyarakat Kalselteng untuk mengajukan gugatan hukum terhadap PLN.

Gugatan hukum tersebut bertujuan sebagai pembelajaran agar PLN ke depannya bisa berlaku profesional mengelola listrik negara.

"Yang jelas kita warga Kalselteng akan melakukan gugatan hukum, baik secara individual yang merasa dirugikan, badan hukum perusahaan ataupun organisasi. Ini sebagai pembelajaran lah bagi PLN," jelasnya.

Baca juga: Sempat Padam 19 Jam, Listrik di Kalsel dan Kalteng Diklaim Sudah Pulih 85 Persen

Diberitakan sebelumnya, sebagian wilayah Kalimantan Selatan dan Tengah mengalami pemadaman listrik dari PLN.

PLN berdalih, terganggunya pasokan listrik tersebut akibat Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) 150 kilowatt tersambar petir di jalur antara Gardu Induk (GI) Barikin dan GI Tanjung pada, Minggu (19/1/2020) sore.

Bahkan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, meminta PLN wilayah Kalselteng sesegera mungkin dapat mengatasi masalah listrik tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com