Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kepala Unit Bank Jatim Jadi Tersangka Dugaan Penggelapan Uang Nasabah

Kompas.com - 20/01/2020, 15:15 WIB
Taufiqurrahman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

PAMEKASAN, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pamekasan, Jawa Timur, menetapkan satu tersangka dugaan penggelapan uang nasabah Bank Jatim sebesar Rp 2,7 miliar.

Tersangka berinisial A yang sebelumnya menjabat sebagai kepala Bank Jatim Unit Keppo, Kecamatan Galis.

Kepala Satreskrim Polres Pamekasan, Iptu Andre Setya Putra menuturkan, tersangka kini sudah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Pamekasan.

Baca juga: Uang Desa yang Disimpan di Bank Jatim Raib, Aparat Desa: Ada Penarikan dengan Tanda Tangan Palsu

 

Andre menambahkan, tersangka kurang koperatif selama proses penyelidikan.

Penggelapan murni dilakukan sendirian oleh tersangka tanpa melibatkan orang lain.

Andre mengungkapkan, berkas penyelidikan kasus ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pamekasan.

Polres Pamekasan masih menunggu hasil pemeriksaan jaksa untuk ditingkatkan ke status P21.

"Kalau sudah P21, tersangka dan barang bukti akan kami serahkan ke Kejari Pamekasan," ungkap Andre, Senin (20/1/2020).

Dalam kasus ini, kurang lebih sepuluh saksi internal Bank Jatim sudah dimintai keterangan.

Menurut Andre, diprosesnya kasus ini setelah Kepala Bank Jatim Pamekasan, Arif Firdaus pada tanggal 18 September 2019 kemarin dengan dugaan penggelapan uang nasabah.

Sebagian hasil dari pemeriksaan terhadap tersangka, uang tersebut digunakan oleh tersangka atas kepentingan pribadi.

Baca juga: Misteri Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 2,7 Miliar

 

Uang tersebut diambil dari rekening sejumlah nasabah sejak tahun 2018 dan terus berlanjut hingga tahun 2019.

"Uang Rp 2,7 miliar itu tidak diambil sekaligus, tapi bertahap mulai tahun 2018. Uang seharusnya masuk ke rekening nasabah, tapi digunakan secara pribadi oleh tersangka," imbuh Andre.

Tersangka dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancamannya lima tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com