Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pinkan Mambo Jadi Saksi Kasus MeMiles

Kompas.com - 20/01/2020, 12:11 WIB
Achmad Faizal,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Artis Pinkan Mambo diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan investasi bodong MeMiles di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Timur, Senin (20/1/2020).

Mengenakan busana batik motif cokelat, Pinkan datang lebih awal dari jadwal yang ditetapkan penyidik yakni pukul 09.00 WIB.

"Jam 06.30 pagi saya sudah di sini," kata Pinkan saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Baca juga: Misteri Dugaan Penggelapan Uang Nasabah Bank Jatim Pamekasan Rp 2,7 Miliar

Pinkan keluar dari ruang pemeriksaan pukul 11.00 WIB.

Diperika selama lebih dari 4 jam, Pinkan mengaku menjawab sekitar 30 pertanyaan penyidik.

"Saya sebagai warga yang baik harus datang untuk diperiksa sebagai saksi," kata Pinkan.

Pinkan mengaku diperiksa sebagai saksi, karena dia pernah diundang dalam sebuah acara yang digelar MeMiles pada 15 Desember 2019 lalu di Jakarta.

"Saya hanya menghadiri acara MeMiles sebagai pengisi acara saja, tidak untuk promosi produk atau yang lain" kata Pinkan.

Baca juga: Tak Merasa Dirugikan, Member MeMiles Berharap Aplikasi Kembali Normal

Pinkan adalah publik figur yang ketiga yang diperiksa penyidik Polda Jatim sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan investasi MeMiles.

Sebelum Pinkan, polisi juga sudah memeriksa penyanyi Eka Deli dan Marcello Tahitoe pada pekan lalu.

Bahkan, dari kedua artis tersebut, polisi menyita masing-masing sebuah kendaraan roda empat.

Kendaraan tersebut adalah reward dari MeMiles, karena prestasi keduanya sebagai member MeMiles.

Baca juga: Tolak Aplikasi Diblokir, Anggota MeMiles: Buatan Anak Bangsa, Harusnya Diapresiasi Negara

Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 5 orang tersangka. Kelimanya adalah KTM (47), FS (52), E (54), PH (22) dan terakhir W selaku bagian distribusi reward kepada para member.

Kelimanya bertugas di PT Kam and Kam yang menjadi operator MeMiles.

Mereka disangka melangar Pasal 106 jo 24 ayat (1) dan atau Pasal 105 jo Pasal 9 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, dan atau Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com