Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Keturunan Padjajaran dan Bagian dari NKRI

Kompas.com - 20/01/2020, 07:17 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Kesultanan Selaco atau Selacau Tunggul Rahayu berdiri di Kampung Nagara Tengah, Desa Cibungur, Kecamatan Parung Ponteng, Tasikmalaya sejak tahun 2004 lalu.

Kesultanan Selaco berada dalam sebuh kompleks dengan bangunan dominan warna hijau dan ornamen warna emas. Terdapat juga beberapa prasasti dan makam para leluhur di kompleks istana.

Kesultanan Selaco didirikan Raden Rohidin Patra Kusumah (40) dengan gelar Sultan Patra Kusumah VIII warga asli Kampung Nagara. Rohidin mengaku sebagai keturunan ke-9 dari Kerajaan Padjadjaran era kepemimpinan Raja Surawisesa.

Baca juga: Setelah Heboh Keraton Agung Sejagat, Kini Muncul Kesultanan Selaco di Tasikmalaya

Rohidin sempat merantau ke Jakarta pada tahun 2000 dan kembali ke Kampung Nagara mendirikan kesultanan.

Wilayah Kerajaan Selaco terdiri dari wilayah Tasikmalaya, Garut, Ciamis, dan Pangandaran bagian selatan.

Keberadaan Kesultanan Selaco diketahui oleh masyarakat dan hidup berdampingan selama bertahun-tahun dengan warga sekitar.

Baca juga: Ini Penampakan Kesultanan Selaco di Tasikmalaya, Serba Hijau

Bagian dari NKRI

Foto-foto keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Parung Ponten Kabupaten Tasikmalaya.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Foto-foto keberadaan Kesultanan Selaco alias Selacau Tunggul Rahayu di Parung Ponten Kabupaten Tasikmalaya.
Kepada Kompas.com, Jumat (17/1/2020) Rohidin bercerita bahwa Kesultanan Selaco memiliki legalitas fakta sejarah yang dikeluarkan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2018.

Legalitas tersebut menyebut Kesultanan Selaco adalah putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah Kerajaan Padjadjaran pada masa kepemimpinan Raja Surawisesa.

"Selacau punya dua literatur leluhur saya yang saya ajukan tahun 2004 sampai akhirnya tahun 2018 keluar putusan warisan kultur budaya peninggalan sejarah yang di kepemimpinan Surawisesa. Fakta sejarah dikeluarkan oleh Lembaga PBB," ujar Rohidin saat ditemui di kediamannya.

Baca juga: Sultan Putra Kusumah VIII: Kesultanan Selaco Cagar Budaya dan Diakui UNESCO

Pertama, nomor warisan dan izin pemerintahan kultur. Kedua, izin referensi tentang keprajuritan.

Lisensi yang diberikan yaitu seni dan budaya

Setelah mendapat legalitas putusan dari PBB, Kesultanan Selaco memiliki kabinet. Namun itu menyebut susunan kabinet lainya struktur organisasi dengan penamanaan kesultanan.

Ia mencontohkan struktur Mangkubumi berarti setingkat menteri sedangkan untuk pemimpin tingkat kabupaten adalah Tumenggung atau Demak.

Baca juga: Sultan Putra Kusumah VIII: Kesultanan Selaco Cagar Budaya dan Diakui UNESCO

"Kita ada yang namanya menteri luar negeri siapa orangnya, menteri kesejahteraan siapa. Sudah ada semuanya dan memiliki tugas masing-masing, tapi Kesultanan Selaco itu bukan negara di dalam negara," ucap Rohidin.

Rohidin juga menjelaskan bahwa kesultanan yang ia pimpin bisa dikatakan sebagai yayasan namun memiliki kabinet laiknya kerajaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com